
Kabarjawa – Insiden mengejutkan kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Gresik, Jawa Timur, ketika sebuah forklift parkir sembarangan menyebabkan tabrakan dengan KA Commuter Line Jenggala. Kejadian ini menimbulkan kepanikan sesaat, meskipun tidak menimbulkan korban.
Namun, insiden tersebut menjadi pengingat serius akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta. Dengan lalu lintas kereta yang padat dan kecepatan yang tinggi, keberadaan kendaraan atau aktivitas di sekitar rel bisa berakibat fatal.
Forklift Halangi Jalur KA, KA Commuter Line Tabrak di KM 7+1/2
Insiden terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, sekitar pukul 07.39 WIB. KA Commuter Line Jenggala yang sedang melaju dari Stasiun Indro menuju Surabaya harus berhenti mendadak setelah menabrak sebuah forklift di KM 7+1/2 antara Stasiun Kandangan dan Stasiun Indro, tepatnya di Desa Segoromadu, Kebomas, Gresik.
Forklift diketahui diparkir sembarangan di area yang termasuk dalam ruang milik jalur (Rumija) kereta api, bukan pada perlintasan resmi.
Forklift tersebut dalam kondisi kosong saat insiden terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengemudi meninggalkan kendaraan tersebut untuk sarapan, tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkan.
Lokasi forklift sangat dekat dengan perlintasan dan menjorok ke jalur kereta, sehingga menyebabkan kereta menyenggol kendaraan tersebut hingga terdorong ke sisi kiri jalur.
Kereta Terpaksa Berhenti Darurat, Perjalanan Tertunda 7 Menit
Usai tabrakan, kereta melakukan pemberhentian luar biasa (BLB) guna memastikan tidak ada kerusakan pada sarana. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Beruntung, tidak ditemukan kerusakan signifikan, sehingga perjalanan dapat dilanjutkan pukul 07.46 WIB. Akibat insiden ini, perjalanan KA tertunda selama tujuh menit.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian setempat, langsung turun tangan untuk memberikan imbauan kepada warga dan pekerja di sekitar lokasi kejadian agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta.
Insiden Kedua dalam Sepekan, Peringatan untuk Keselamatan Publik
Yang lebih mengkhawatirkan, insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah kecelakaan lain yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala di lokasi berdekatan.
Pada 8 April 2025 lalu, kereta ini juga mengalami tabrakan dengan sebuah truk di JPL 11 KM 7+600/700, yang menyebabkan satu orang awak kereta meninggal dunia.
Rentetan kejadian ini mempertegas urgensi edukasi keselamatan bagi masyarakat, terutama terkait aktivitas di perlintasan sebidang dan sekitar rel. Ruang milik jalur kereta adalah zona yang wajib steril dari kendaraan maupun aktivitas apa pun.
Insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan forklift yang parkir sembarangan menjadi peringatan keras mengenai pentingnya disiplin keselamatan di area perkeretaapian. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya jika aturan diabaikan.
Masyarakat dan para pekerja di sekitar rel diimbau untuk tidak melakukan aktivitas atau memarkir kendaraan di sekitar jalur kereta, guna menghindari insiden serupa di masa depan.(Kabarjawa)