
Kabarjawa – Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah evaluasi tata ruang di berbagai daerah guna mencegah dampak buruk akibat perubahan fungsi lahan hijau.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah strategis dengan melakukan evaluasi tata ruang di Jawa Timur.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari bencana akibat konversi lahan yang tidak terkendali, seperti yang pernah terjadi di Jabodetabek.
Evaluasi Tata Ruang Jawa Timur untuk Mencegah Bencana
Sebagai provinsi terbesar kedua di Indonesia, Jawa Timur memiliki ekosistem yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaan tata ruang di daerah ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang bisa berakibat fatal.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 9 Maret 2025, Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur dan 38 kepala daerah membahas strategi pengelolaan tata ruang yang lebih disiplin dan berkelanjutan.
Dampak Konversi Lahan Hijau yang Perlu Diwaspadai
Kasus konversi lahan di berbagai wilayah, seperti di Bogor, Jawa Barat, menjadi contoh nyata dampak negatif dari perubahan fungsi lahan hijau.
Lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai area resapan air diubah menjadi kawasan wisata, sehingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Untuk itu, evaluasi yang dilakukan di Jawa Timur menjadi langkah preventif agar permasalahan serupa tidak terjadi.
Pentingnya Disiplin dalam Penerbitan Izin Pemanfaatan Lahan
Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah pengetatan aturan terkait penerbitan izin pemanfaatan lahan. Nusron Wahid menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah harus lebih disiplin dalam memberikan izin agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan mencegah potensi bencana di masa depan.
Evaluasi tata ruang di Jawa Timur merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.
Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengawasi pemanfaatan lahan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan pengelolaan yang lebih ketat dan disiplin dalam penerbitan izin, diharapkan Jawa Timur dapat terhindar dari bencana akibat konversi lahan hijau yang tidak terkendali.(Kabarjawa)