
Kabarjawa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus penyelundupan 308 tabung gas LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Penyelundupan ini terungkap saat polisi melakukan operasi di jalan raya Blora-Cepu, tepatnya di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah kendaraan pikap medium size yang mengangkut ratusan tabung gas melon dari arah Jawa Timur menuju Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 308 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi berisi lengkap dengan segel berwarna putih.
Pelaku yang diamankan berinisial DS, warga Kecamatan Jepon, Blora. DS diduga mencoba memanfaatkan disparitas harga antara dua provinsi untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual tabung LPG bersubsidi secara ilegal.
Menurut pihak kepolisian, aksi penyelundupan ini berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG di Jawa Timur karena stok yang dialokasikan menjadi berkurang.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp 44.352.000.
Sementara itu, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp 199.584.000 akibat penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.
Kasus penyelundupan ratusan tabung LPG bersubsidi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak.
Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan, dan aparat penegak hukum di Polres Blora berjanji akan terus memantau serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah distribusi gas bersubsidi demi keuntungan pribadi.(Kabarjawa)