
Purwokerto, KabarJawa.com – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Perkara itu kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026.
Di tengah kasus tersebut, informasi mengenai penghasilan Akhmad Sodiq sebagai rektor juga menarik perhatian. Banyak orang penasaran dengan berapa gaji yang diterima oleh Akhmad Sodiq dengan jabatan sebagai rektor Unsoed.
Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Remunerasi, jabatan Rektor berada pada Grade 17 dengan komponen insentif kinerja sebesar Rp20.925.000 per bulan.
Namun, angka tersebut bukan keseluruhan gaji atau take-home pay Akhmad Sodiq. Rp20,925 juta merupakan salah satu komponen remunerasi yang diberikan berdasarkan jabatan sebagai Rektor Unsoed.
Estimasi Gaji Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed
Peraturan Rektor Unsoed Nomor 4 Tahun 2024 mengatur sistem remunerasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan universitas. Dalam aturan tersebut, posisi Rektor masuk Grade 17.
Komponen insentif kinerja atau P2 untuk jabatan tersebut ditetapkan sebesar Rp20.925.000 per bulan.
Jika nominal itu dihitung selama 12 bulan, nilainya mencapai sekitar Rp251,1 juta per tahun. Namun, perhitungan tersebut hanya mencerminkan insentif kinerja dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan total pendapatan Akhmad Sodiq.
Sebagai pembanding, aturan remunerasi yang sama menetapkan insentif kinerja Wakil Rektor sebesar Rp16,16 juta per bulan.
Namun penting untuk membedakan antara gaji pokok dan remunerasi. Seorang rektor perguruan tinggi negeri dapat memperoleh sejumlah komponen penghasilan berdasarkan status kepegawaian dan jabatan akademiknya.
Komponen tersebut bisa meliputi gaji pokok sebagai aparatur negara, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, tunjangan profesi apabila memenuhi ketentuan, serta komponen remunerasi lainnya.
Sayangnya sampai saat ini, tidak ada data publik yang merinci slip gaji atau total take-home pay Akhmad Sodiq secara individual.
Karena itu, angka Rp20.925.000 per bulan paling tepat disebut sebagai insentif kinerja jabatan Rektor Unsoed, bukan keseluruhan gaji.
Kasus yang Menjerat Akhmad Sodiq dalam OTT KPK
OTT KPK terhadap Akhmad Sodiq berkaitan dengan dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penindakan tersebut berawal dari penyelidikan tertutup mengenai dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Operasi dilakukan sejak Kamis. Sebanyak 14 orang diamankan, dengan 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto dan dua lainnya berada di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, sebagian pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.
KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo bersama dua pihak swasta.
KPK juga menduga terdapat pengaturan sebagian kuota mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Dari sekitar 245 kuota, sebanyak 73 kuota diduga disiapkan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya bersedia memberikan uang.
Selain pemerasan, penyidik menduga Akhmad Sodiq menerima gratifikasi sekitar Rp680 juta dari calon mahasiswa atau orang tua mereka selama periode penerimaan mahasiswa 2025–2026.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui keponakan Sodiq, MYN alias Nono. KPK menyebut uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama MYN.
Dugaan transaksi tersebut juga berkaitan dengan proses kelulusan. Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES diduga menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Dalam konstruksi perkara KPK, Akhmad Sodiq diduga mengetahui aktivitas tersebut. Ia juga diduga memberikan akses user ID kepada ES sehingga dapat memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah membayar.
Enam Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
- Akhmad Sodiq — Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayogo — Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- ES — Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- MYN alias Nono — keponakan Akhmad Sodiq.
- DMW — pihak swasta.
- AW — pihak swasta.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang turut diamankan dalam OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan KPK yang telah diumumkan.
Untuk Akhmad Sodiq, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor berkaitan dengan tindakan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memanfaatkan kekuasaan atau kewenangannya.
Sementara Pasal 12B mengatur mengenai penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana berat. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artinya, secara normatif, ancaman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup. Namun, besarnya hukuman yang nantinya dijatuhkan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan ancaman pasal karena perkara masih harus melalui proses pembuktian di pengadilan.***