
KabarJawa.com – Dugaan kekerasan terhadap dua peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Yogyakarta akhirnya resmi masuk ke ranah hukum.
Dua korban bersama sejumlah aktivis dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), mendapat pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dan Forum Cik Di Tiro.
Mereka melaporkan dugaan tindakan represif sekelompok orang yang dugaannya berasal dari organisasi masyarakat (ormas) ke Mapolda DIY.
Mereka mengajukan laporan tersebut pada Rabu sore, 6 Mei 2026, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V/2026/SPKT/POLDA/DIY.
Langkah hukum itu merupakan bentuk tuntutan keadilan atas dugaan pelanggaran terhadap hak demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kronologi Dugaan Kekerasan usai Aksi May Day di Yogyakarta
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Wandi Syahputra, menjelaskan bahwa insiden dugaan kekerasan terjadi setelah aksi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di depan Gedung DPRD DIY selesai.
Menurut Wandi, aksi May Day tersebut berlangsung damai sejak awal hingga pembacaan pernyataan sikap.
Namun, situasi berubah ketika massa aksi mulai membubarkan diri dan berjalan melintasi Jalan Perwakilan, tepatnya di sisi selatan Gedung DPRD DIY.
Di lokasi itulah dua mahasiswa yang menjadi peserta aksi dugaannya mendapat serangan fisik dari sekelompok orang yang disebut sebagai anggota ormas atau kelompok preman.
“Korban pertama diteriaki lalu diberhentikan secara paksa. Atribut aksi berupa tongkat direbut, kemudian dipukulkan ke tubuh korban. Saat korban mencoba menahan tongkat tersebut, pelaku langsung melayangkan pukulan,” ujar Wandi.
Insiden tersebut memicu kepanikan di tengah suasana pembubaran massa yang sebelumnya berjalan kondusif. Dugaan kekerasan itu pun menjadi sorotan sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat sipil di Yogyakarta.
Tidak hanya satu korban, tindakan kekerasan juga menimpa peserta aksi lain yang berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.
Dugaannya, korban kedua mengalami perampasan ponsel secara paksa sebelum mendapat pukulan di bagian belakang kepala.
Aksi itu terjadi dalam waktu singkat dan berlangsung di tengah situasi massa yang mulai meninggalkan lokasi aksi.
Akibat kejadian tersebut, korban pertama mengalami luka lebam pada bagian tangan dan hingga kini masih merasakan nyeri.
Sementara itu, korban kedua mengalami rasa sakit di bagian kepala akibat pukulan. Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak penganiayaan biasa.
Mereka menegaskan bahwa peristiwa itu berkaitan langsung dengan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
LBH Yogyakarta Soroti Ancaman terhadap Ruang Demokrasi
Kuasa hukum korban, Wandi Syahputra, menegaskan bahwa laporan tidak hanya bertujuan mencari keadilan bagi korban.
Akan tetapi, ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga ruang demokrasi di Yogyakarta.
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap peserta aksi damai dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan hak berkumpul.
“Kami ingin kasus ini diproses secara serius karena menyangkut hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan sejumlah pasal dugaan tindak pidana, yakni Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 79.
Ketiga pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam laporan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Polda DIY Benarkan Terima Laporan Dugaan Penganiayaan
Sementara itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa peserta aksi May Day tersebut.
Kabidhumas Polda DIY melalui Kasubbid Penmas, Verena Sri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan atas nama A (19) pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15.40 WIB.
Menurut Verena, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
“Selanjutnya SPKT menyerahkan laporan polisi tersebut ke Ditreskrimum Polda DIY untuk didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini penyidik Polda DIY masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan korban dan saksi
Petugas juga menelusuri identitas pihak-pihak yang dugaannya terlibat dalam insiden kekerasan usai aksi May Day di Yogyakarta itu.
Kasus dugaan kekerasan terhadap peserta aksi May Day ini langsung menjadi perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil di Yogyakarta.
Sejumlah aktivis menilai tindakan represif terhadap demonstran damai tidak boleh kita biarkan karena berpotensi mencederai iklim demokrasi.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku kekerasan dan memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai.
Peristiwa ini juga menambah daftar panjang sorotan terhadap keamanan peserta aksi demonstrasi di ruang publik.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap fakta dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan tersebut. (ef linangkung)