
Yogyakarta, KabarJawa.com – DPUPESDM DIY membuka kemungkinan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi apabila investigasi atas kecelakaan maut di Jalan Godean Km 9, Sleman, menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional keselamatan kerja.
Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi final terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun pada Senin (27/7) malam. Namun, ia menegaskan sanksi akan diberikan apabila terbukti terdapat kelalaian fatal dalam pengamanan lokasi pekerjaan.
“Jika berdasarkan investigasi final terbukti terdapat unsur kelalaian fatal terkait pengabaian SOP keselamatan, DPUPESDM DIY akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anna.
Sembari menunggu hasil investigasi, DPUPESDM langsung memperketat standar keselamatan di seluruh proyek jalan melalui instruksi penerapan Zero Hazard Site.
Seluruh penyedia jasa diwajibkan menambah penerangan, memasang rambu pemantul cahaya, memastikan pengaturan lalu lintas memadai, serta memperkuat mitigasi risiko pada pekerjaan yang belum selesai.
Lokasi kecelakaan sendiri berada di ruas Jalan Demakijo–Kebon Agung 1 yang saat itu sedang dilakukan perbaikan saluran irigasi melintang.
Setelah saluran diperbaiki, area ditimbun menggunakan agregat sebelum nantinya ditutup dengan Campuran Aspal Panas setelah memenuhi persyaratan teknis.
DPUPESDM menyebut tanda peringatan telah dipasang di lokasi. Meski demikian, kejadian tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan proyek jalan di DIY.
Sebagai penanganan awal, penutupan lubang pada ruas tersebut dilakukan sehari setelah kejadian untuk mengurangi potensi risiko bagi pengguna jalan.
Selain melakukan evaluasi internal, pemerintah juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi area proyek dan mematuhi batas kecepatan yang direkomendasikan, yakni 40 kilometer per jam di ruas jalan provinsi.***