
KabarJawa.com – Sejumlah pensiunan kembali menyampaikan keluhan terkait layanan aplikasi Andal by Taspen. Meski proses autentikasi dilaporkan telah kembali normal per 2 Juli 2026, sebagian peserta mengaku masih mengalami kendala setelah autentikasi dinyatakan berhasil.
Salah satu masalah yang belakangan dikeluhkan adalah dana pensiun sudah masuk ke rekening, namun tidak dapat ditransfer.
Berdasarkan informasi yang tampak dalam kolom komentar Instagram @taspen, terdapat peserta yang mengaku diminta melakukan pembaruan Surat Pernyataan Tanda Bukti (SPTB) saat mendatangi bank penyalur.
Lalu, bagaimana cara melakukan update SPTB dan apa saja ketentuan yang berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Update SPTB di Bank Penyalur
Bagi peserta yang diminta melakukan pembaruan SPTB, prosesnya diketahui bisa dilakukan dengan mendatangi langsung bank penyalur tempat pembayaran pensiun.
Selanjutnya, peserta hanya perlu mengikuti petunjuk dari petugas bank. Prosedur yang dijalankan akan disesuaikan dengan kebutuhan administrasi masing-masing peserta sesuai arahan yang diberikan di lokasi.
Update Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Selain itu, Taspen juga sudah memberikan fitur dalam aplikasinya yaitu Andal by Taspen. Dimana, kini para pensiunan juga bisa memproses SPTB secara online melalui platform tersebut dengan cara mengakses menu e-SPTB.
“Sobat TASPEN dapat melakukan pelaporan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) secara online melalui aplikasi Andal by Taspen maupun website TOOS (TASPEN One Hour Online Services), tanpa perlu datang ke kantor,” demikian keterangan Instagram resmi @taspen, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Jumat, 3 Juli 2026
“Melalui layanan digital TASPEN, proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah mulai dari verifikasi data, unggah dokumen, swafoto, hingga pengiriman pelaporan SPTB secara mandiri,” lanjutnya.
Apa Itu SPTB dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?
Berdasarkan penjelasan melalui akun Instagram resmi @taspen, pelaporan SPTB merupakan kewajiban yang dilakukan satu kali dalam setahun oleh penerima pensiun yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun peserta yang wajib melakukan pelaporan SPTB pada periode 2026 adalah sebagai berikut:
- Dasar Dapem yang digunakan merupakan Dapem Induk dan Dapem Susulan bulan Mei 2026.
- Jenis penerima merupakan pensiunan janda atau duda dengan Kode Jiwa 1000.
- Batas usia untuk pensiun duda maksimal 69 tahun, sedangkan pensiun janda maksimal 63 tahun.
- Penerima pensiun yatim yang tidak memiliki wali dengan batas usia minimal 21 tahun.
- Bukan merupakan peserta yang telah diwajibkan melapor SPTB pada periode tahun 2025.
Peserta yang termasuk dalam kategori wajib lapor akan memperoleh pemberitahuan resmi dari Taspen melalui surat, WhatsApp, maupun e-mail.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pelaporan SPTB dapat dilakukan melalui aplikasi ANDAL atau melalui website tos.taspen.co.id pada menu Lapor SPTB.
Keluhan Muncul setelah Autentikasi Berhasil
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, belakangan para pensiunan menyampaikan kendala autentikasi pada aplikasi Andal by Taspen. Namun, berdasarkan laporan yang beredar, proses autentikasi telah kembali dapat dilakukan mulai 2 Juli 2026.
Meski demikian, muncul keluhan baru dari sebagian peserta, dimana autentikasi sudah berhasil dan dana pensiun juga telah masuk ke rekening. Akan tetapi, dana tersebut belum dapat dipindahkan melalui layanan transfer.
Dan berdasarkan informasi yang beredar di Instagram @taspen, terdapat peserta yang mengaku diminta datang ke bank untuk melakukan pembaruan SPTB sebelum transaksi dapat diproses lebih lanjut.
Apakah Pelaporan SPTB Berpengaruh terhadap Gaji Pensiun Juli 2026?
Taspen juga memberikan penjelasan mengenai hubungan pelaporan SPTB dengan pencairan gaji pensiun bulan Juli 2026.
“Kami informasikan untuk pelaporan SPTB tidak mempengaruhi pengambilan gaji pensiun bulan Juli ya. Apabila otentikasi sudah berhasil maka gaji pensiun dapat dilakukan pengambilan. Terima kasih,” demikian keterangan pihak Taspen.
Dengan demikian, peserta yang telah berhasil menyelesaikan proses autentikasi bisa mencoba melakukan pengambilan gaji pensiun.
Selain itu, para peserta disarankan datang ke MitraBayar/Bank terkait lalu mengikuti prosedur yang diarahkan agar proses transaksi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***