
KABAR JAWA – Sudah tak bisa dipungkiri lagi bahwa, tidak semua orang mempunyai waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas atau Samsat hanya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rupanya, saat ini Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online yang ujung-ujungnya bakal jauh lebih praktis serta fleksibel.
Lewat sistem digital seperti ini, maka perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari rumah, tanpa perlu mengantre atau mengambil cuti kerja.
Lebih menariknya lagi, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat rumah, dan pengguna diberi kebebasan memilih foto sendiri.
Artinya, siapapun bisa siap-siap terlebih dahulu sebelum mengunggah pas foto SIM tersebut.
Lalu, seperti apa proses perpanjangan SIM secara online ini? Simak panduan lengkap berikut.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online 2025
Untuk memulai proses perpanjangan SIM online, Anda perlu menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, yakni Digital Korlantas POLRI.
Berikut adalah tahapannya:
Download dan Buka Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store maupun App Store.
Pilih Menu “SIM” dan Klik “Perpanjangan SIM”
Sistem akan mengarahkan Anda ke laman perpanjangan dengan berbagai petunjuk teknis.
Siapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai berikut:
- E-KTP
- SIM lama
- Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal
Mengikuti Tes Kesehatan dan Psikologi Online
Untuk tes kesehatan, Anda akan diarahkan ke laman resmi https://erikkes.id/ yang sudah terintegrasi dalam aplikasi.
Dan untuk psikotes, Anda bisa mengikuti melalui platform ePPsi.
Kemudian, Anda cukup memilih lokasi domisili saat mengisi data, karena tes dilakukan sepenuhnya secara online.
Verifikasi dan Lakukan Pembayaran
Setelah dokumen dan hasil tes lengkap, Anda akan menerima notifikasi untuk melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau metode lainnya yang tertera di aplikasi.
Tunggu SIM Dikirim ke Alamat Anda
Setelah semua proses selesai, SIM fisik akan diproses dan dikirim ke alamat rumah sesuai yang Anda masukkan di aplikasi. Tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online
Berdasarkan informasi Digital Korlantas Polri, beberapa dokumen berikut ini wajib Anda siapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM:
- SIM lama yang masih aktif
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (RIKKES)
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto formal berlatar belakang biru (bukan swafoto)
- Scan atau foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Jadi, pastikan seluruh file yang diunggah terlihat jelas, tidak kabur, dan memenuhi ketentuan format. Dokumen yang tidak valid atau buram bisa menyebabkan penolakan dari pihak SATPAS.
Online Lewat Digital Korlantas POLRI
Jadi kesimpulannya, cara perpanjang SIM online 2025 adalah melalui platform Digital Korlantas POLRI.
Adapun tata caranya seperti yang sudah dijelaskan satu per satu di atas.
Dengan cara ini, maka masyarakat ini memperpanjang dokumen mengemudinya tanpa harus datang ke Samsat dan bisa memilih fotonya sendiri.***