
Kabarjawa – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo. Seorang bocah berusia 12 tahun bernama Alif menjadi korban penembakan senapan angin oleh tetangganya sendiri, Sumanto.
Kejadian ini dipicu oleh rasa kesal Sumanto lantaran kolam lele miliknya dijadikan tempat memancing oleh anak-anak sekitar.
Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan luka yang terlalu parah, dan kini kasusnya berakhir damai melalui proses Restorative Justice (RJ).
Kronologi Kejadian
Awal mula kejadian berangkat dari kekesalan Sumanto yang mendapati kolam lele miliknya sering dijadikan tempat memancing oleh anak-anak sekitar, termasuk Alif.
Kolam tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama Sumanto untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Amarah yang memuncak membuat Sumanto nekat menembak Alif menggunakan senapan angin kaliber 4,5, hingga mengenai lengan kiri bocah malang tersebut.
Beruntung, meski terkena luka tembak, peluru tidak sampai menembus tulang. Setelah menjalani operasi, Alif dapat kembali beraktivitas meski masih dalam perawatan di rumah sakit.
Proses Restorative Justice
Kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum dan ditangani oleh Polres Ponorogo. Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan terlapor. Namun, pihak keluarga Alif memilih untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Polisi kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan tertulis. Dalam proses Restorative Justice, pelaku bersedia menanggung seluruh biaya operasi dan perawatan Alif, yang sudah diterima oleh keluarga korban.
Imbauan Kepolisian
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menegaskan bahwa senapan angin kaliber 4,5 tidak memerlukan izin dari Perbakin atau pihak kepolisian karena penggunaannya hanya untuk hiburan berburu.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan senjata ini, mengingat potensi bahayanya jika disalahgunakan.
Rudi juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa tindakan menembak orang, meski dengan senapan angin, tetap masuk dalam kategori penganiayaan.
Kasus penembakan yang menimpa Alif menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengendalian emosi dan bijak dalam penggunaan senapan angin.
Berkat proses Restorative Justice, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan pelaku bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengutamakan penyelesaian konflik secara kekeluargaan tanpa kekerasan.(Kabarjawa)