Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Berapa Lama Durasi Kerjanya?

Bagikan :
Jam kerja PPPK paruh waktu kini ramai menjadi pertanyaan rekrutmen tersebut, berikut penjelasan lengkapnya (Dok. SSCASN BKN)

KABAR JAWA – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu belakangan ini menjadi perhatian publik.

Kehadirannya dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara yang selama ini telah mengabdi, namun belum memperoleh kesempatan dalam formasi Aparatur Sipil Negara penuh.

Kebijakan ini kemudian diikuti dengan penyesuaian di tingkat pemerintah daerah. Setiap wilayah diberi ruang untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kondisi anggaran serta karakteristik daerah masing-masing.

Sejak awal bulan, sejumlah instansi mulai merilis pengumuman resmi mengenai penerapan PPPK paruh waktu ini.

Di tengah perhatian terhadap kebijakan baru tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan calon pelamar maupun masyarakat umum, yaitu mengenai jam kerja PPPK paruh waktu. Sebenarnya, berapa lama durasi kerja yang ditetapkan?

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Bila dibandingkan dengan pegawai penuh waktu, aturan jam kerja untuk PPPK paruh waktu memang lebih ringan dan fleksibel.

Pegawai yang mengikuti skema ini hanya perlu bekerja selama empat jam setiap hari. Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki jam kerja sekitar delapan jam per hari.

Baca juga  Tips Atasi Gagal Unggah Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Dasar hukum terkait pengaturan jam kerja ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum keempat.

Aturan tersebut menegaskan bahwa jam kerja pegawai paruh waktu dapat menyesuaikan kondisi anggaran serta karakteristik instansi masing-masing.

Dengan kata lain, meskipun patokan utamanya empat jam per hari, implementasi di lapangan tetap mengikuti kebutuhan dan kemampuan daerah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Selain jam kerja, hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah mengenai gaji.

Berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir pegawai non Aparatur Sipil Negara.

Jika lebih rendah, maka gaji akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi di daerah penempatan.

Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai dengan upah minimum provinsi di beberapa wilayah Indonesia:

  • Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Provinsi Papua: Rp4.285.850
Baca juga  Skandal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Condongcatur: Lurah Nonaktif Reno Candra Sangaji Ditahan, Modus Sewa Lahan Jadi Hunian Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Jumlah tersebut menggambarkan adanya perbedaan sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah, sehingga besaran gaji bisa berbeda antar wilayah.

Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Selain ketentuan jam kerja dan gaji, pemerintah juga menetapkan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh instansi maupun calon peserta. Timeline ini menjadi acuan agar proses rekrutmen berlangsung tertib dan sesuai aturan.

Berikut rangkaian jadwal penting PPPK paruh waktu tahun 2025:

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025
  • Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
  • Penetapan nomor induk oleh Badan Kepegawaian Negara: 23 Agustus sampai 30 September 2025

Jadwal tersebut bersifat mengikat agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar.

Baca juga  Surplus Ribuan Hewan Kurban di Gunungkidul 2026, Pemkab Pastikan Ternak Sehat dan Siap Suplai DIY

Seluruh detail resmi terkait jadwal ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekitar 4 Jam

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama empat jam per hari, berbeda dengan pegawai penuh waktu yang bekerja selama delapan jam.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, dengan fleksibilitas mengikuti anggaran serta kebutuhan instansi.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara gaji terakhir pegawai non Aparatur Sipil Negara atau menyesuaikan upah minimum provinsi di daerah penempatan.

Dengan adanya jadwal rekrutmen yang sudah diatur secara rinci, program ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi tenaga non ASN untuk tetap mengabdi dalam skema yang lebih terstruktur dan diakui secara resmi.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya