
KABAR JAWA – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu belakangan ini menjadi perhatian publik.
Kehadirannya dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara yang selama ini telah mengabdi, namun belum memperoleh kesempatan dalam formasi Aparatur Sipil Negara penuh.
Kebijakan ini kemudian diikuti dengan penyesuaian di tingkat pemerintah daerah. Setiap wilayah diberi ruang untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kondisi anggaran serta karakteristik daerah masing-masing.
Sejak awal bulan, sejumlah instansi mulai merilis pengumuman resmi mengenai penerapan PPPK paruh waktu ini.
Di tengah perhatian terhadap kebijakan baru tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan calon pelamar maupun masyarakat umum, yaitu mengenai jam kerja PPPK paruh waktu. Sebenarnya, berapa lama durasi kerja yang ditetapkan?
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Bila dibandingkan dengan pegawai penuh waktu, aturan jam kerja untuk PPPK paruh waktu memang lebih ringan dan fleksibel.
Pegawai yang mengikuti skema ini hanya perlu bekerja selama empat jam setiap hari. Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki jam kerja sekitar delapan jam per hari.
Dasar hukum terkait pengaturan jam kerja ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum keempat.
Aturan tersebut menegaskan bahwa jam kerja pegawai paruh waktu dapat menyesuaikan kondisi anggaran serta karakteristik instansi masing-masing.
Dengan kata lain, meskipun patokan utamanya empat jam per hari, implementasi di lapangan tetap mengikuti kebutuhan dan kemampuan daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Selain jam kerja, hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah mengenai gaji.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir pegawai non Aparatur Sipil Negara.
Jika lebih rendah, maka gaji akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi di daerah penempatan.
Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai dengan upah minimum provinsi di beberapa wilayah Indonesia:
- Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232
- Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Provinsi Papua: Rp4.285.850
Jumlah tersebut menggambarkan adanya perbedaan sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah, sehingga besaran gaji bisa berbeda antar wilayah.
Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Selain ketentuan jam kerja dan gaji, pemerintah juga menetapkan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh instansi maupun calon peserta. Timeline ini menjadi acuan agar proses rekrutmen berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Berikut rangkaian jadwal penting PPPK paruh waktu tahun 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
- Penetapan nomor induk oleh Badan Kepegawaian Negara: 23 Agustus sampai 30 September 2025
Jadwal tersebut bersifat mengikat agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar.
Seluruh detail resmi terkait jadwal ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekitar 4 Jam
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama empat jam per hari, berbeda dengan pegawai penuh waktu yang bekerja selama delapan jam.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, dengan fleksibilitas mengikuti anggaran serta kebutuhan instansi.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara gaji terakhir pegawai non Aparatur Sipil Negara atau menyesuaikan upah minimum provinsi di daerah penempatan.
Dengan adanya jadwal rekrutmen yang sudah diatur secara rinci, program ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi tenaga non ASN untuk tetap mengabdi dalam skema yang lebih terstruktur dan diakui secara resmi.***