Apakah Lagu “Bayar Bayar Bayar” Dilarang Polisi? Begini Jawaban Polda Jateng

Bagikan :
Sukatani Band kini jadi sorotan karena lagu “Bayar Bayar Bayar” miliknya, lalu apakah lagu tersebut benar dilarang polisi? Berikut penjelasan Polda Jateng (Instagram// @sukatani.band)

KABAR JAWA – Lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari band punk asal Kabupaten Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Band tersebut kemudian tambah ramai jadi omongan usai mengunggah video permintaan maaf kepada kepolisian.

Video ini memunculkan spekulasi di kalangan warganet soal adanya tekanan dari pihak berwajib, apalagi personel yang sebelumnya kerap tampil mengenakan topeng akhirnya memilih memperlihatkan identitas asli mereka dalam video tersebut.

Namun, benarkah lagu “Bayar Bayar Bayar” dilarang oleh polisi? Berikut penjelasan lengkap dari pihak Polda Jawa Tengah.

Awal Mula Kontroversi Lagu “Bayar Bayar Bayar”

Band Sukatani merupakan grup musik punk yang belakangan jadi perbincangan publik setelah lagu “Bayar Bayar Bayar” viral di berbagai platform media sosial.

Lagu ini mendapat sambutan beragam dari publik karena liriknya yang dianggap cukup tajam dalam menyampaikan kritik sosial.

Namun, popularitas lagu tersebut tak luput dari kontroversi. Para personel Sukatani tiba-tiba mengunggah video permintaan maaf kepada pihak kepolisian, yang memicu berbagai asumsi, termasuk dugaan adanya tekanan aparat.

Baca juga  11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Candi 2025 Jawa Tengah

Dalam video itu, para personel bahkan membongkar identitas asli mereka, langkah yang sebelumnya jarang mereka lakukan.

Klarifikasi Polda Jateng

Untuk meredam isu yang beredar, Polda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan penjelasan terkait situasi tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, pada Kamis, 20 Februari 2025, tim penyidik dari Ditsiber Polda Jawa Tengah memang sempat menemui personel band Sukatani.

Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa kunjungan tersebut murni bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait maksud dan tujuan di balik pembuatan lagu tersebut.

Tidak ada tindakan represif maupun tekanan selama pertemuan tersebut.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara damai tanpa adanya tekanan untuk menghapus lagu atau menghentikan penyebarannya.

“Iya, kemarin dari penyidik Ditsiber Polda Jawa Tengah sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang, dan mengklarifikasi dan kami menghargai daripada pendapat mereka dan ekpresi mereka,” kata Artanto tak lama ini.

Tidak Ada Intervensi

Sukatani: Duo Band Post-Punk Purbalingga yang Mengusung Suara Agraria
Sukatani: Duo Band Post-Punk Purbalingga yang Mengusung Suara Agraria. (Gambar: Instagram Sukatani Band)

Beredarnya spekulasi mengenai tekanan terhadap band Sukatani untuk membuat video permintaan maaf pun dibantah tegas oleh pihak kepolisian.

Baca juga  Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Banjarnegara Usai Serang Warga Hingga Tewas

Artanto menjelaskan bahwa pembuatan video permintaan maaf tersebut tidak ada kaitannya dengan permintaan aparat.

“Nihil, itu mungkin mereka merasa memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat, tidak ada intervensi,” kata dia.

Apakah Lagu “Bayar Bayar Bayar” Dilarang Polisi?

Jawabannya adalah Tidak. Kombes Pol Artanto memastikan bahwa tidak ada larangan atau pembatasan terkait lagu “Bayar Bayar Bayar”.

Bahkan, polisi menyatakan bahwa band Sukatani tetap memiliki kebebasan untuk membawakan lagu mereka di panggung.

“Monggo saja, kita menghargai ekspresi yang memberikan kritik membangun kepada Polri,” ucap Artanto.

Tidak Ada Larangan

Jadi kesimpulannya, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap lagu “Bayar Bayar Bayar”.

Meski mengaku sempat datangi Sukatani Band, tetapi polisi mengungkap bahwa tidak ada intervensi dalam pembuatan video permintaan maaf oleh band Sukatani.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid