Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo

Bagikan :
Teror pengiriman kepala Babi kepada Jurnalis Tempo, upaya pembungkaman kebebasan pers?

KABAR JAWA – Dunia jurnalistik Indonesia kembali diwarnai aksi intimidasi yang mengancam kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk keras insiden teror yang dialami FCR, seorang jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo.

FCR menerima ancaman dalam bentuk paket berisi kepala babi, sebuah simbol kekerasan yang mengarah pada ancaman pembunuhan dan upaya membungkam kebebasan pers.

Kronologi Kejadian

Teror ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika sebuah paket misterius dikirimkan oleh seorang kurir ke kantor Tempo. Paket yang dibungkus dalam kardus dan dilapisi styrofoam tersebut diterima oleh petugas keamanan sekitar pukul 16.15 WIB.

Namun, isi paket baru diketahui keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat FCR hendak memulai rekaman siniar Bocor Alus Politik Tempo.

Saat kardus dibuka, bau busuk langsung menyengat, mengungkap isi paket berupa kepala babi yang dimasukkan dalam plastik dengan kondisi kedua telinganya telah terpotong.

Insiden ini bukan hanya merupakan ancaman terhadap FCR secara pribadi, tetapi juga menjadi bentuk intimidasi terhadap Tempo dan kerja jurnalistiknya.

Baca juga  6 Desa Wisata di Lereng Menoreh Wajib Dikunjungi, Bukan Cuma Kebun Teh dan Pemandangan Perbukitan

Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Aksi teror ini tidak dapat dianggap remeh. Selain sebagai ancaman pribadi terhadap seorang jurnalis perempuan, kejadian ini mencerminkan upaya sistematis untuk menghalangi kerja-kerja pers yang kritis dan independen.

Media massa, seperti Tempo, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berkualitas dan berimbang kepada masyarakat. Serangan semacam ini berpotensi menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis, sehingga menghambat kebebasan berekspresi dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Tindakan ini juga masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Menuntut Penegakan Hukum

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.

Serangan terhadap jurnalis bukanlah kasus pertama yang terjadi, dan kurangnya keseriusan dalam mengusut kasus serupa sebelumnya hanya memperburuk kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Baca juga  Oknum Polisi Semarang Tertangkap Pameras Pasangan Sejoli, Kini Jadi Tersangka

Aparat kepolisian harus memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers

Sebagai bentuk respons terhadap insiden ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang:

Mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku di balik tindakan intimidasi ini serta memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Meminta kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk ancaman terhadap jurnalis berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Mengimbau Dewan Pers untuk mengaktifkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta meningkatkan pengawasan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih belum terselesaikan.

Menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis harus dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Serangan terhadap kebebasan pers merupakan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas, maka semakin banyak jurnalis yang akan menghadapi ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga  Solusi Verifikasi PDDIKTI Status Tidak Eligible di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 2 dan Penyebab Masalah

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, harus bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hasyim

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta
Sonya Andomo

Direktur Eksekutif LBH Pers
Mustafa SH

Narahubung:
AJI Jakarta: https://wa.me/6281935007007
LBH Pers: https://wa.me/6282146888873

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid