
KABAR JAWA – Dunia jurnalistik Indonesia kembali diwarnai aksi intimidasi yang mengancam kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk keras insiden teror yang dialami FCR, seorang jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo.
FCR menerima ancaman dalam bentuk paket berisi kepala babi, sebuah simbol kekerasan yang mengarah pada ancaman pembunuhan dan upaya membungkam kebebasan pers.
Kronologi Kejadian
Teror ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika sebuah paket misterius dikirimkan oleh seorang kurir ke kantor Tempo. Paket yang dibungkus dalam kardus dan dilapisi styrofoam tersebut diterima oleh petugas keamanan sekitar pukul 16.15 WIB.
Namun, isi paket baru diketahui keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat FCR hendak memulai rekaman siniar Bocor Alus Politik Tempo.
Saat kardus dibuka, bau busuk langsung menyengat, mengungkap isi paket berupa kepala babi yang dimasukkan dalam plastik dengan kondisi kedua telinganya telah terpotong.
Insiden ini bukan hanya merupakan ancaman terhadap FCR secara pribadi, tetapi juga menjadi bentuk intimidasi terhadap Tempo dan kerja jurnalistiknya.
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Aksi teror ini tidak dapat dianggap remeh. Selain sebagai ancaman pribadi terhadap seorang jurnalis perempuan, kejadian ini mencerminkan upaya sistematis untuk menghalangi kerja-kerja pers yang kritis dan independen.
Media massa, seperti Tempo, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berkualitas dan berimbang kepada masyarakat. Serangan semacam ini berpotensi menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis, sehingga menghambat kebebasan berekspresi dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Tindakan ini juga masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menuntut Penegakan Hukum
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
Serangan terhadap jurnalis bukanlah kasus pertama yang terjadi, dan kurangnya keseriusan dalam mengusut kasus serupa sebelumnya hanya memperburuk kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Aparat kepolisian harus memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers
Sebagai bentuk respons terhadap insiden ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang:
Mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku di balik tindakan intimidasi ini serta memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.
Meminta kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk ancaman terhadap jurnalis berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Mengimbau Dewan Pers untuk mengaktifkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta meningkatkan pengawasan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih belum terselesaikan.
Menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis harus dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Serangan terhadap kebebasan pers merupakan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas, maka semakin banyak jurnalis yang akan menghadapi ancaman dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, harus bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hasyim
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta
Sonya Andomo
Direktur Eksekutif LBH Pers
Mustafa SH
Narahubung:
AJI Jakarta: https://wa.me/6281935007007
LBH Pers: https://wa.me/6282146888873