
KABAR JAWAย – Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan cukup ramai dibicarakan karena memiliki batas waktu berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, diketahui bahwa pemilik kendaraan berpelat Jawa Tengah masih bisa memanfaatkan pembebasan denda dan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Sementara, program bebas denda untuk kendaraan berpelat AB di DIY telah berakhir sejak 30 September 2026.
Perbedaan kebijakan ini pun perlu diperhatikan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Sebab, keringanan yang tersedia di Jawa Tengah tidak otomatis berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di DIY.
Selain itu, pembebasan denda tidak berarti pemilik kendaraan bebas dari kewajiban membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut rincian program dan batas waktunya.
Jawa Tengah Bebaskan Denda hingga 28 Desember 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Berdasarkan informasi resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, kebijakan ini memberikan tiga bentuk keringanan, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya.
Program tersebut berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, termasuk kendaraan dengan kode pelat AA, AD, K, H, G, dan R.
Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan bahwa pembebasan pajak progresif mencakup kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode kebijakan.
Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi sesuai ketentuan program. Namun, pokok PKB yang terutang tetap harus dibayarkan.
Selain program pembebasan sanksi, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen melalui program GAS Jateng. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan menjadi program terpisah dari pembebasan denda.
Jadi, pemilik kendaraan berpelat Jawa Tengah perlu memperhatikan dua tanggal berbeda. Pembebasan denda dan pajak progresif berakhir pada 28 Desember, sedangkan diskon pokok PKB 5 persen berlangsung hingga 31 Desember 2026.
DIY Tak Lagi Menggelar Pemutihan pada November
Hal berbeda berlaku bagi pemilik kendaraan berpelat AB. Sebelumnya, Pemda DIY telah memberikan program bebas denda dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Mengacu pada pengumuman Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY tertanggal 3 Agustus 2026, program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Karena periode program sudah berakhir, pemilik kendaraan berpelat AB yang membayar pajak pada November 2026 tidak lagi dapat menggunakan fasilitas pemutihan tersebut.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Istilah pemutihan sering kali dianggap sebagai penghapusan seluruh kewajiban pajak. Padahal, terdapat beberapa komponen yang perlu dibedakan.
Denda PKB merupakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Pajak progresif berkaitan dengan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Sementara itu, diskon pokok PKB merupakan pengurangan langsung terhadap nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.
Dalam program Jawa Tengah, pembebasan denda dan pajak progresif tidak menghapus kewajiban membayar pokok PKB.
Adapun diskon 5 persen melalui GAS Jateng merupakan insentif tersendiri yang dapat mengurangi pokok pajak sesuai ketentuan program.
Perbedaan ini patut dipahami supaya wajib pajak tidak salah memperkirakan jumlah pembayaran. Besaran tagihan akhir tetap perlu diperiksa melalui kanal resmi Samsat atau Bapenda.
Sementara, menunda pembayaran pajak dapat membuat beban denda bertambah. Selain itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan administrasi registrasi kendaraan.
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini bukan berarti setiap keterlambatan pembayaran pajak langsung membuat kendaraan otomatis dihapus dari registrasi.
Dan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk bekerja atau menjalankan usaha, tertib administrasi penting agar kebutuhan perpanjangan dokumen dan layanan kendaraan tidak terganggu.***