
KABARJAWA — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan daya tampung Sekolah Dasar (SD) dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Real Time Online (RTO) tahun ajaran 2025/2026. Sebanyak 37 SD Negeri mengikuti sistem ini, dengan total 2.128 kursi tersedia bagi calon murid baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 210 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB).
“Kami telah menetapkan kuota berdasarkan tiga jalur penerimaan, yaitu 90% untuk domisili, 5% untuk afirmasi disabilitas, dan 5% untuk mutasi orang tua,” tegas Budi dalam wawancara pada Senin, 17 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa keenam wilayah SD Negeri yang terlibat mencakup total 76 rombongan belajar (rombel), setara dengan daya tampung 2.128 siswa baru. Seleksi calon siswa dilakukan berdasarkan usia, dengan prioritas kepada calon murid tertua.
“Jika ada calon murid dengan usia yang sama, maka sistem akan memprioritaskan berdasarkan urutan pilihan sekolah dan domisili dalam kota,” ujar Budi.
Syarat dan Jadwal Pendaftaran Online
Pendaftaran mandiri bagi calon siswa dibuka melalui laman resmi Dinas Pendidikan pada tanggal 2 hingga 4 Juni 2025. Proses verifikasi data berlangsung pada 3 dan 4 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi serta daftar ulang dijadwalkan pada 5 Juni 2025.
Adapun syarat umum untuk mendaftar SPMB SD RTO tahun ajaran 2025/2026 antara lain:
- Berusia 7 (tujuh) tahun atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada
tanggal 1 Juli 2025 dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi - Menyerahkan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Melampirkan bukti kelulusan dari TK atau lembaga pendidikan setara
Untuk jalur afirmasi dan mutasi orang tua, terdapat syarat tambahan. Calon murid penyandang disabilitas harus menyertakan dokumen asesmen psikologis atau medis. Sementara calon murid dari jalur mutasi wajib melampirkan surat keputusan mutasi dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
“Kami akan mengawasi proses penerimaan murid baru ini secara ketat untuk menjamin keadilan dan transparansi, karena semua calon murid berhak mendapatkan akses pendidikan dasar,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk menyiapkan berkas sejak dini dan memahami alur pendaftaran secara daring agar tidak terjadi kesalahan teknis.
“Transparansi ini penting agar tidak terjadi ketimpangan dan semua calon murid bisa memperoleh pendidikan sesuai hak mereka,” ungkapnya.
Dengan total daya tampung 2.128 siswa di 37 SD Negeri, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, inklusif, dan menjunjung prinsip pemerataan akses pendidikan dasar.