Tunjangan Hari Raya (THR): Sejarah, Aturan, dan Cara Perhitungan yang Wajib Anda Ketahui

Bagikan :

KabarjawaTunjangan Hari Raya atau yang dikenal dengan singkatan THR merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada pekerja di Indonesia yang memiliki nilai sosial dan budaya tinggi. THR tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga telah diatur sebagai hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Sejarah Singkat THR di Indonesia

Konsep THR pertama kali diperkenalkan pada era 1950-an di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.

Saat itu, THR diberikan hanya kepada pegawai negeri dengan nominal sekitar Rp200, setara dengan 17,5 dolar AS.

Pada tahun 1994, hak pemberian THR mulai diperluas ke sektor swasta melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994, yang menjadi landasan penting dalam menyetarakan hak pekerja di Indonesia.

Perkembangan regulasi THR terus berlangsung hingga saat ini, dengan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Hal ini memastikan pemberian THR tetap relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang dinamis.

Regulasi dan Ketentuan THR

1. Landasan Hukum

THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Aturan ini memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk mekanisme pembayaran dan sanksi bagi pelanggar.

2. Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? 

Setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, termasuk:

  • Pekerja tetap
  • Pekerja kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas
  • Pekerja paruh waktu
  • Pekerja dalam masa percobaan

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya juga tetap berhak menerima THR secara proporsional, kecuali jika diberhentikan karena pelanggaran berat.

3. Waktu Pembayaran THR

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda 5% dari total THR.

Panduan Perhitungan THR

1. Komponen Perhitungan THR

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (contoh: tunjangan jabatan, keluarga, transport)

2. Formula Perhitungan

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih:

    THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan:

    THR = (masa kerja ÷ 12) × penghasilan 1 bulan

Fleksibilitas dalam Kondisi Khusus

Regulasi terbaru memberikan opsi fleksibilitas pembayaran THR, khususnya bagi perusahaan yang menghadapi tantangan finansial. Beberapa opsi fleksibilitas meliputi:

  1. Pembayaran Secara Bertahap

Diperlukan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.

  1. Restrukturisasi Pembayaran Melibatkan dialog bipartit dan kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
  2. Keringanan Sanksi Keterlambatan Untuk kondisi force majeure seperti bencana alam atau krisis ekonomi.
  3. Penyesuaian Komponen THR Dilakukan melalui dialog konstruktif dengan tetap memenuhi nilai minimal yang ditetapkan undang-undang.

Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan pelaksanaan THR sesuai aturan, pemerintah menjalankan pengawasan yang meliputi:

  1. Posko Pengaduan THR Dibuka menjelang hari raya untuk menerima keluhan pekerja.
  2. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan.
  3. Sistem Pelaporan Online Mempermudah pekerja melaporkan pelanggaran dan memantau status pengaduan.
  4. Sanksi Administratif dan Denda Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5% dari total THR, dan sanksi lainnya termasuk pembatasan kegiatan usaha.

THR adalah hak normatif yang diatur oleh undang-undang dan menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memenuhinya.

Pemahaman yang baik mengenai regulasi, perhitungan, dan mekanisme pembayaran THR sangat penting untuk memastikan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Bagi pekerja, pemahaman ini membantu memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Sementara bagi pemberi kerja, kepatuhan terhadap aturan THR bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Ne Zha 2: Petualangan Seru yang Ditunggu-Tunggu Kini Tayang di Bioskop Indonesia
Tips Mengurangi Konsumsi Garam Selama Puasa Ramadan untuk Hidup Lebih Sehat
Tips Mengurangi Konsumsi Garam Selama Puasa Ramadan untuk Hidup Lebih Sehat
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Menunggak Premi, Total Tunggakan Capai Rp 104,5 Miliar
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Menunggak Premi, Total Tunggakan Capai Rp 104,5 Miliar
Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas Selama Ramadan
Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas Selama Ramadan
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS, Keamanan Diperketat
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS, Keamanan Diperketat

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Jadwal Bank Lebaran 2025
Jadwal Bank Saat Lebaran 2025 BRI, BNI, Mandiri: Tutup & Operasional Buka Lagi Tanggal Berapa?
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya