
KabarJawa.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / tahun 2026, tak sedikit umat Islam yang kini mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban yang tertunda selama bulan suci Ramadhan.
Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah kapan waktu yang tepat untuk mulai membayar utang puasa atau qadha Ramadhan.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkap mengenai waktu pelaksanaan hingga tata cara mengganti puasa Ramadhan.
Waktu Mulai Puasa Qadha Ramadhan
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan tanggal spesifik yang mengatur kapan seseorang harus mulai menjalankan puasa qadha Ramadhan.
Namun, terdapat batas waktu yang jelas, yakni kewajiban tersebut harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Bagi yang ingin segera menunaikan kewajiban tersebut, puasa qadha dapat dimulai sejak bulan Syawal. Waktu awal untuk melaksanakannya adalah tanggal 2 Syawal, atau sehari setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dikarenakan umat Islam tidak diperbolehkan berpuasa pada tanggal 1 Syawal.
Dengan demikian, umat Islam memiliki rentang waktu yang cukup panjang untuk melunasi utang puasa, mulai dari bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan tahun selanjutnya.
Alasan Diperbolehkannya Tidak Berpuasa
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Kondisi tersebut dikenal sebagai uzur syar’i.
Mengacu pada penjelasan dari laman resmi BAZNAS, beberapa kategori yang termasuk dalam uzur syar’i antara lain:
- Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir)
- Individu yang sedang sakit
- Lansia yang tidak lagi mampu menjalankan puasa
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban mengganti tetap berlaku sesuai dengan kondisi masing-masing.
Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan
Syariat Islam memberikan dua metode utama untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, yaitu melalui qadha atau pembayaran fidyah. Adapun berdasarkan laman resmi BAZNAS, berikut detailnya.
Mengqadha Puasa
Cara pertama adalah dengan mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Jumlah hari puasa yang dilakukan harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Pelaksanaan qadha dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, selama masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan.
Membayar Fidyah
Metode kedua adalah membayar fidyah, yang diperuntukkan bagi mereka yang secara fisik tidak mampu lagi menjalankan puasa, seperti lansia yang sudah renta atau penderita sakit berat yang tidak memiliki harapan sembuh.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan.
Dalil tentang Kewajiban Qadha dan Fidyah
Ketentuan mengenai kewajiban mengganti puasa Ramadhan dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut berbunyi:
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini menjadi dasar utama dalam menetapkan kewajiban qadha maupun fidyah bagi umat Islam.
Ketentuan Membayar Fidyah dengan Uang
Terkait pembayaran fidyah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Dalam mazhab Hanafiyah, fidyah diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Besaran fidyah yang harus dikeluarkan setara dengan bahan makanan pokok. Ukurannya adalah senilai 1,5 kilogram gandum per hari puasa yang ditinggalkan, atau setara dengan 3,25 kilogram kurma atau anggur untuk setiap hari.
Nominal tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah hari puasa yang belum ditunaikan.
Apakah Qadha Puasa Harus Segera Dilakukan?
Walaupun waktu untuk mengganti puasa Ramadhan cukup panjang, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pelaksanaannya.
Merujuk pada keterangan BAZNAS, disebutkan bahwa menyegerakan qadha puasa merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Selain itu, melunasi kewajiban lebih awal juga memberikan ketenangan, sehingga tidak terbebani menjelang datangnya Ramadhan berikutnya.***