
Kabar Jawa – Secara hukum, pelaksanaan ibadah kurban tergolong sunnah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan. Kenali empat larangan utama agar ibadah kurban semakin sah dan sesuai syariat.
Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam disibukkan dengan berbagai persiapan untuk menyambut Idul Adha.
Perayaan ini bukan hanya sekadar seremoni keagamaan, tetapi juga sarat makna spiritual, terutama melalui pelaksanaan ibadah kurban.
Sesuai perkiraan, Idul Adha 2025 akan jatuh pada tanggal 6 Juni. Ibadah kurban sendiri hanya boleh dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha dan berlanjut selama tiga hari Tasyrik.
Meneladani Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa berkurban sejak perintah tersebut diturunkan, umat Muslim dianjurkan mengikuti jejak beliau dengan penuh kesungguhan. Nabi tidak pernah sekalipun meninggalkan kurban selama hidupnya.
Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk memahami tata cara dan adab kurban dengan benar, termasuk larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Berikut ini adalah empat larangan penting yang wajib diperhatikan oleh para shohibul qurban atau orang yang berkurban, agar ibadahnya sah dan bernilai penuh di sisi Allah SWT.
1. Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Salah satu prinsip utama dalam ibadah kurban adalah ketulusan. Oleh karena itu, menjual bagian dari hewan kurban—baik itu kulit, daging, maupun rambut—untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang serius.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Lebih tegas lagi, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)
Pendapat ini didukung oleh para ulama seperti Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa seluruh bagian dari hewan kurban adalah bentuk ibadah, bukan komoditas. Maka dari itu, sebaiknya semua bagian hewan segera dibagikan atau disedekahkan tanpa ada unsur jual beli.
2. Menggunakan Bagian Hewan Kurban Sebagai Upah Penyembelih
Larangan lain yang harus diperhatikan adalah memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada tukang jagal atau penyembelih. Hal ini dijelaskan melalui riwayat sahabat Ali bin Abi Thalib:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan perlengkapannya, namun aku tidak memberikan apapun kepada penyembelih dari hewan tersebut. Beliau berkata, ‘Kami akan membayar tukang jagal dari uang kami sendiri.’”
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa memberikan bagian dari hewan kurban sebagai kompensasi atau pembayaran adalah tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, shohibul qurban hendaknya menyediakan upah dari harta pribadinya.
3. Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Penyembelihan
Satu larangan yang sering terlupakan adalah memotong rambut dan kuku saat memasuki bulan Dzulhijjah bagi mereka yang berniat berkurban. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)
Larangan ini ditujukan kepada shohibul qurban, bukan hewan kurban. Pendapat ulama terkait larangan ini memang beragam.
Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa larangan tersebut bersifat makruh, yakni sebaiknya dihindari, tetapi tidak sampai haram. Sementara madzhab Hanafiyah berpandangan bahwa larangan ini tidak berlaku, kecuali bagi mereka yang sedang dalam kondisi ihram haji.
Meski demikian, larangan ini sebaiknya tetap dihormati demi menjaga kesempurnaan ibadah. Rambut dan kuku yang dimaksud mencakup seluruh bagian tubuh seperti kepala, ketiak, kemaluan, dan lainnya—baik itu dicukur, dipotong, dicabut, ataupun dibakar.
4. Membatalkan atau Menjual Kembali Hewan Kurban yang Telah Diniatkan
Setelah berniat dan menentukan hewan kurban, penting bagi shohibul qurban untuk tidak menggagalkan niatnya hanya karena tergoda untuk menjualnya kembali atau menggantinya tanpa alasan yang syar’i.
Ketika niat kurban sudah tertanam dan hewan telah dibeli, hendaknya ia tetap berpegang pada keputusannya.
Jika memang harus menukar hewan karena alasan kualitas atau kesehatan, itu diperbolehkan. Namun, menjual hewan kurban karena tergoda keuntungan duniawi justru akan menghapus niat ibadah itu sendiri.
Penutup
Bulan Dzulhijjah, sebagai bulan suci terakhir dalam kalender Hijriah, menjadi momen penting bagi umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah.
Selain ibadah haji dan puasa Arafah, kurban menjadi amalan yang sangat dianjurkan, bahkan tergolong sunnah muakkad. Namun, pelaksanaannya tidak bisa sembarangan.
Empat larangan yang telah dijelaskan di atas bukan hanya sekadar aturan, tetapi bentuk pengingat agar ibadah yang kita lakukan tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Maka dari itu, mari kita niatkan ibadah kurban hanya untuk mencari ridha Allah semata dan menjalankannya dengan penuh kesungguhan dan ketaatan.
Dengan memahami dan menghindari larangan-larangan tersebut, semoga kurban kita diterima dan menjadi jalan keberkahan, baik untuk diri sendiri maupun sesama.
***