Gampang, Ini Cara Menghitung THR 2025 Karyawan Baru: Masa Kerja Belum 1 Tahun

Bagikan :
Pemberi kerja wajib memberikan THR kepada karyawan baru, berikut cara menghitungnya, foto ilustrasi (Pexels// Pixabay)

KABAR JAWA – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak setiap pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja.

Bahkan, karyawan baru yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR, meskipun jumlahnya dihitung secara proporsional.

Hal ini sudah diatur secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Agar tidak ada kesalahpahaman, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami cara menghitung THR bagi karyawan yang belum satu tahun bekerja.

Untuk itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Dasar Hukum THR untuk Karyawan Baru

Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi ini, semua pekerja berhak menerima THR, termasuk mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Namun, jumlah yang diberikan tidak penuh seperti karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Sebagai gantinya, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga memperkuat aturan terkait THR ini.

Baca juga  SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi tegas.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Pemerintah telah menetapkan denda bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR karyawan.

Misalnya, berdasarkan Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021 dan Pasal 10 ayat (1) serta (2) Permenaker 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Pengenaan sanksi ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Oleh karena itu, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru

Untuk karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, perhitungan THR dilakukan dengan rumus proporsional berikut:

  • THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

Contoh Perhitungan THR

Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama delapan bulan dan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 per bulan. Maka, perhitungan THR-nya sebagai berikut:

  • THR = (8/12) x Rp5.000.000 = Rp3.333.333,33

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama delapan bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.333.333.

Baca juga  Lagi Viral! Cara Bikin Action Figure Pakai AI Gratis: Prompt Ubah Foto Biasa Mirip Mainan

Semakin lama masa kerja karyawan, maka bisa semakin besar pula nominal THR yang diterima.

Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran THR

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, perusahaan wajib mematuhi ketentuan berikut:

  • THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya – Perusahaan tidak boleh menunda atau mencicil pembayaran THR.
  • Nominal THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan – Karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun menerima THR penuh, sedangkan yang belum genap satu tahun menerima THR secara proporsional.
  • Pembayaran THR harus disertai bukti penerimaan – Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran THR kepada karyawan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Dengan adanya aturan ini, maka masing-masing karyawan, termasuk yang masih baru, semestinya mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan masa kerja mereka.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid