
KabarJawa.com – Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR dari bank BRI telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang paling banyak membantu masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan tenor panjang, bunga rendah, serta plafon pinjaman yang cukup besar, program ini terbukti mampu mendorong banyak pelaku usaha untuk berkembang dan memperluas jangkauan bisnisnya.
Namun di balik kemudahan dan manfaat yang diberikan, ada kewajiban besar yang tidak boleh diabaikan oleh penerima pinjaman, yaitu membayar cicilan tepat waktu.
Kewajiban ini bersifat mutlak karena keterlambatan atau ketidakmampuan membayar cicilan bisa membawa berbagai konsekuensi serius.
Jika tidak diantisipasi sejak awal, risiko-risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik secara finansial maupun reputasi.
Untuk itu, merangkum dari berbagai sumber, berikut KabarJawa.com sajikan penjelasan lengkap mengenai tujuh risiko jika tidak membayar cicilan KUR BRI 2025.
1. Dikenakan Denda Sesuai Kebijakan Bank
Risiko pertama yang paling cepat dirasakan oleh nasabah adalah denda keterlambatan pembayaran. Bank Rakyat Indonesia menerapkan sistem denda berdasarkan jumlah pinjaman dan lamanya tunggakan.
Semakin lama cicilan tidak dibayarkan, maka nominal dendanya akan semakin besar. Akibatnya, total tagihan yang semula bisa dilunasi dengan ringan akan membengkak dan semakin memberatkan nasabah.
2. Masuk Daftar Hitam BI Checking atau SLIK OJK
Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar pinjaman akan tercatat dalam sistem keuangan nasional, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika nama nasabah sudah tercatat sebagai debitur bermasalah, maka hal itu akan memengaruhi skor kredit dan menutup peluang untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang, baik di BRI maupun di lembaga keuangan lainnya.
3. Aset Bisa Disita oleh Pihak Bank
Dalam perjanjian pinjaman, biasanya terdapat agunan atau jaminan yang disertakan oleh debitur. Apabila cicilan KUR tidak dibayar sesuai ketentuan, pihak bank berhak mengambil tindakan hukum berupa penyitaan aset jaminan.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dana yang telah disalurkan. Penyitaan aset tentu menjadi kerugian besar karena tidak hanya kehilangan barang berharga, tetapi juga menimbulkan beban emosional bagi keluarga debitur.
4. Reputasi dan Nama Baik Usaha Menurun
Kepercayaan adalah hal yang sangat penting dalam dunia usaha. Ketika seorang pelaku bisnis diketahui gagal membayar pinjaman, reputasinya bisa menurun di mata mitra kerja, pelanggan, maupun lembaga keuangan.
Hal ini akan membuat usaha menjadi sulit berkembang karena berkurangnya kepercayaan dari berbagai pihak yang sebelumnya mendukung jalannya bisnis.
5. Berpotensi Tidak Dapat Mengajukan KUR Lagi
Salah satu dampak paling merugikan bagi debitur yang tidak melunasi KUR adalah tertutupnya kesempatan untuk mendapatkan pinjaman serupa di kemudian hari. Pasalnya, bank plat merah ini memiliki sistem penilaian ketat terhadap calon penerima KUR.
Riwayat pembayaran menjadi salah satu indikator utama. Jika seseorang tercatat pernah menunggak, maka kemungkinan pengajuan pinjaman berikutnya hampir pasti ditolak.
6. Didatangi Penagih dari Bank
Apabila keterlambatan pembayaran sudah berlangsung lama dan tidak ada niat untuk melunasi, pihak bank bisa mengirimkan petugas penagihan ke alamat debitur.
Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang dilakukan bank untuk menagih kewajiban nasabah. Meski dilakukan secara sopan dan sesuai aturan, situasi ini tetap dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi debitur maupun keluarganya.
7. Bisnis Berisiko Tersendat dan Kehilangan Arah
Banyak pelaku UMKM yang menggunakan dana KUR sebagai modal utama untuk menjalankan usahanya. Jika cicilan tidak terbayar, maka kondisi keuangan usaha bisa terganggu.
Pendapatan yang seharusnya digunakan untuk operasional atau pengembangan bisnis akhirnya terserap untuk menutupi tunggakan. Lama-kelamaan, hal ini bisa menyebabkan usaha menjadi tidak stabil bahkan berhenti beroperasi.
Jadi, Kredit Usaha Rakyat memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat kecil.
Namun, tanggung jawab dalam membayar cicilan tepat waktu adalah hal yang wajib dipenuhi oleh setiap penerima pinjaman.
Dengan memahami berbagai risiko di atas, maka diharapkan para debitur dapat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan tidak menunda pembayaran agar terhindar dari masalah di kemudian hari.***