Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025, Ini Cara dan Syaratnya

Bagikan :
Ilustrasi Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025, Ini Cara dan Syaratnya/Pixabay

Kabar Jawa – Pemerintah kembali menyalurkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 1300 VA ke bawah. Program ini berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Simak detail cara mendapatkannya.

Mulai 5 Juni 2025, pemerintah kembali menghadirkan keringanan tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Program ini akan berlangsung selama dua bulan, hingga 31 Juli 2025, dan menyasar kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 Volt Ampere (VA).

Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sempat diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.

Namun, cakupan penerima diskon kali ini sedikit lebih terbatas. Jika sebelumnya pelanggan hingga daya 2.200 VA bisa menikmati potongan tarif, maka kini hanya pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang akan mendapat manfaat.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik 50 persen ini akan otomatis diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 1.300 VA ke bawah.

Baca juga  Persiapan Mudik Lebaran: Daftar Nomor Darurat dan Layanan Penting di Kediri Raya

Mereka tidak perlu melakukan pendaftaran atau proses administrasi tambahan. Artinya, potongan ini langsung terpasang pada sistem baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Berikut rincian batas pemakaian maksimal yang dikenakan diskon untuk tiap golongan daya:

  1. Pelanggan 450 VA
    • Maksimal pembelian token yang mendapat diskon: setara 720 jam nyala atau sekitar 324 kWh dalam sebulan.
  2. Pelanggan 900 VA
    • Maksimal pembelian token diskon: hingga 720 jam nyala, atau sekitar 648 kWh per bulan.
  3. Pelanggan 1.300 VA
    • Maksimal pembelian token yang menerima diskon: 720 jam nyala atau sekitar 936 kWh per bulan.

Jika konsumsi listrik melebihi batas jam nyala tersebut dalam satu bulan, maka kelebihan akan dikenakan tarif normal tanpa diskon.

Cara Kerja Diskon untuk Prabayar dan Pascabayar

Bagi pelanggan prabayar atau pengguna token listrik, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token di bulan Juni dan Juli 2025.

Misalnya, jika sebelumnya pelanggan perlu membayar Rp 100.000 untuk sejumlah kWh tertentu, kini cukup membayar separuhnya, yakni Rp 50.000, untuk jumlah listrik yang sama—selama masih dalam batas kuota diskon.

Baca juga  Jangan Panik! Ini 7 Solusi Jika Terlambat Bayar KUR BRI 2025

Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif akan secara otomatis tercermin dalam tagihan bulanan. Tagihan listrik bulan Juli 2025 akan berkurang sesuai konsumsi listrik di bulan Juni. Demikian pula, tagihan bulan Agustus 2025 akan mencerminkan diskon atas pemakaian listrik di bulan Juli.

Tidak Perlu Registrasi, Diskon Berlaku Otomatis

PLN telah memastikan bahwa penerapan diskon ini sepenuhnya otomatis. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apa pun untuk mengakses keringanan ini.

Hal ini diumumkan melalui akun resmi Instagram PLN beberapa waktu lalu, dan disambut baik oleh masyarakat sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Penutup: Kebijakan Ringan Beban, Dorong Ekonomi

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada jutaan rumah tangga, tetapi juga menyalurkan sinyal positif untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi bagian dari sejumlah stimulus yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, bersamaan dengan stimulus lain seperti potongan harga tiket pesawat dan kereta api.

Baca juga  Tagihan Listrik Naik Drastis Usai Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Penjelasan Resmi dari PLN

Dengan pelaksanaan yang praktis dan dampak yang luas, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga memberikan ruang napas bagi konsumsi domestik sebagai pilar utama pemulihan ekonomi Indonesia.

Jika Anda termasuk pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah, pastikan untuk memanfaatkan diskon ini sebaik-baiknya.

Tidak perlu ribet, karena semuanya berjalan otomatis, cukup dengan memperhatikan batas maksimal pemakaian agar potongan tarif tetap berlaku penuh.

***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya