
Kabar Jawa – Pemerintah kembali menyalurkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 1300 VA ke bawah. Program ini berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Simak detail cara mendapatkannya.
Mulai 5 Juni 2025, pemerintah kembali menghadirkan keringanan tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Program ini akan berlangsung selama dua bulan, hingga 31 Juli 2025, dan menyasar kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 Volt Ampere (VA).
Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sempat diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.
Namun, cakupan penerima diskon kali ini sedikit lebih terbatas. Jika sebelumnya pelanggan hingga daya 2.200 VA bisa menikmati potongan tarif, maka kini hanya pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang akan mendapat manfaat.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik 50 persen ini akan otomatis diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 1.300 VA ke bawah.
Mereka tidak perlu melakukan pendaftaran atau proses administrasi tambahan. Artinya, potongan ini langsung terpasang pada sistem baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Berikut rincian batas pemakaian maksimal yang dikenakan diskon untuk tiap golongan daya:
- Pelanggan 450 VA
- Maksimal pembelian token yang mendapat diskon: setara 720 jam nyala atau sekitar 324 kWh dalam sebulan.
- Pelanggan 900 VA
- Maksimal pembelian token diskon: hingga 720 jam nyala, atau sekitar 648 kWh per bulan.
- Pelanggan 1.300 VA
- Maksimal pembelian token yang menerima diskon: 720 jam nyala atau sekitar 936 kWh per bulan.
Jika konsumsi listrik melebihi batas jam nyala tersebut dalam satu bulan, maka kelebihan akan dikenakan tarif normal tanpa diskon.
Cara Kerja Diskon untuk Prabayar dan Pascabayar
Bagi pelanggan prabayar atau pengguna token listrik, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token di bulan Juni dan Juli 2025.
Misalnya, jika sebelumnya pelanggan perlu membayar Rp 100.000 untuk sejumlah kWh tertentu, kini cukup membayar separuhnya, yakni Rp 50.000, untuk jumlah listrik yang sama—selama masih dalam batas kuota diskon.
Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif akan secara otomatis tercermin dalam tagihan bulanan. Tagihan listrik bulan Juli 2025 akan berkurang sesuai konsumsi listrik di bulan Juni. Demikian pula, tagihan bulan Agustus 2025 akan mencerminkan diskon atas pemakaian listrik di bulan Juli.
Tidak Perlu Registrasi, Diskon Berlaku Otomatis
PLN telah memastikan bahwa penerapan diskon ini sepenuhnya otomatis. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apa pun untuk mengakses keringanan ini.
Hal ini diumumkan melalui akun resmi Instagram PLN beberapa waktu lalu, dan disambut baik oleh masyarakat sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Penutup: Kebijakan Ringan Beban, Dorong Ekonomi
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada jutaan rumah tangga, tetapi juga menyalurkan sinyal positif untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi bagian dari sejumlah stimulus yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, bersamaan dengan stimulus lain seperti potongan harga tiket pesawat dan kereta api.
Dengan pelaksanaan yang praktis dan dampak yang luas, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga memberikan ruang napas bagi konsumsi domestik sebagai pilar utama pemulihan ekonomi Indonesia.
Jika Anda termasuk pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah, pastikan untuk memanfaatkan diskon ini sebaik-baiknya.
Tidak perlu ribet, karena semuanya berjalan otomatis, cukup dengan memperhatikan batas maksimal pemakaian agar potongan tarif tetap berlaku penuh.
***