
Kabar Jawa – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja mulai 5 Juni 2025. Simak besar bantuan, syarat lengkap, hingga cara cek penerima resmi melalui artikel ini.
Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa penyaluran BSU akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Program ini masuk ke dalam paket insentif fiskal yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, BSU tahun ini akan disalurkan satu kali dalam bentuk uang tunai. Bagi para pekerja yang memenuhi syarat, bantuan tersebut akan sangat membantu dalam menghadapi tekanan ekonomi pasca-pandemi maupun tantangan baru yang muncul di tahun berjalan.
Berapa Besar Nominal BSU 2025?
Menurut informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), nominal BSU tahun 2025 sebesar Rp600.000 yang akan diberikan sekali kepada pekerja yang berhak.
Dana ini akan langsung disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Untuk wilayah Provinsi Aceh, penyaluran akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun demikian, Menteri Airlangga Hartarto juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan skema bantuan per bulan dengan nominal sekitar Rp150.000 per orang.
Artinya, ada kemungkinan jumlah bantuan bisa dibagi menjadi dua kali pencairan jika mekanisme final yang ditetapkan mengikuti skema tersebut.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Berdasarkan acuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kebijakan sebelumnya, berikut adalah kriteria lengkap penerima BSU tahun ini:
- Wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki penghasilan atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000
- Untuk pekerja di wilayah yang Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji mengikuti UMP/UMK yang dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan merupakan anggota dari TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sebagai tambahan informasi penting, apabila nantinya ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, maka dana bantuan tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 direncanakan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025. Pemerintah menyebut bahwa proses finalisasi dan teknis distribusi akan segera disampaikan secara resmi melalui kanal-kanal komunikasi Kemnaker.
Adapun pelaksanaan pencairan akan dilakukan secara bertahap dan mengandalkan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing dengan informasi palsu yang beredar di media sosial. Pemerintah mengingatkan agar warga hanya mengakses informasi melalui situs resmi Kemnaker atau kanal komunikasi pemerintah lainnya yang telah terverifikasi.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi kemnaker.go.id. Berikut panduan lengkapnya:
- Buka situs resmi https://kemnaker.go.id/
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Lengkapi data pribadi dan aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor telepon Anda
- Setelah aktivasi, masuk/login ke akun
- Lengkapi profil, termasuk data biodata, foto, status pernikahan, dan tipe lokasi tempat tinggal
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan memberikan notifikasi langsung di dashboard akun Anda
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Karena data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi para pekerja untuk memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu:
1. Secara Online:
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Atau dengan membuka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Secara Offline:
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah Anda
Pastikan data yang tercatat di BPJS sesuai dengan kondisi terkini agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan BSU.
Peringatan Penting: Waspada Hoaks
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi.
Banyak pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyebarkan hoaks terkait BSU, baik dari sisi nominal, jadwal, maupun syarat pencairannya. Maka dari itu, warga diminta hanya merujuk pada informasi dari situs resmi pemerintah seperti Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional, khususnya bagi kalangan pekerja dengan penghasilan rendah.
Dengan bantuan senilai Rp600.000 yang akan disalurkan mulai 5 Juni 2025, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong daya beli.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan cek status penerima secara resmi untuk menghindari kesalahan informasi. Jangan lupa pula untuk memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
***