
KABARJAWA– Warisan budaya yang telah berusia lebih dari satu abad akhirnya meraih pengakuan hukum tertinggi.
Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul resmi mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) dengan Nomor Pendaftaran: ID G 000000203.
Pengakuan ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan tonggak sejarah yang menegaskan keunikan seni tatah sungging asal Bantul.
Sertifikat ini melindungi orisinalitas karya para pengrajin sekaligus membuka peluang emas menuju pasar global.
Dari Tanah Tandus Menjadi Pusat Seni Dunia
Sejarah Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul bermula pada tahun 1917, saat masa kolonial Belanda masih mencengkeram Nusantara.
Di bawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono VII, seorang abdi dalem bernama Mbah Glemboh menjadikan Pucung, Imogiri, yang kala itu merupakan daerah tandus, sebagai pusat kerajinan wayang.
Dengan tekun, Mbah Glemboh mengajarkan seni menatah (memahat) kulit kerbau dan sapi, serta menyungging (mewarnai) dengan pola yang khas.
Ajaran itu berkembang dari generasi ke generasi, hingga kini 90 persen penduduk Wukirsari, Imogiri, Bantul menggantungkan hidup mereka pada kerajinan wayang kulit.
Dari tangan mereka lahir karya yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga menyimpan identitas budaya Jawa yang mendalam.
Ciri Khas Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung
Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul menampilkan detail yang sulit ditandingi daerah lain.
- Para pengrajin menghadirkan warna mencolok pada wajah dan busana
- Para pengrajin mempertegas karakter tokoh dengan sunggingan halus pada kumis
- Para pengrajin memakai teknik demdleman berupa inten-inten hitam yang menghiasi permukaan kulit
- Bentuk tangan wayang yang memanjang hingga mata kaki menambah karakteristik uniknya
Keunikan itu menjadikan Wayang Kulit Tatah Sungging tidak sekadar perabot pertunjukan, tetapi juga karya seni bernilai tinggi yang dicari kolektor, akademisi, hingga pecinta budaya dari mancanegara. Dari Bantul, seni ini terus memikat hati dunia.
Perlindungan Hukum, Harapan Baru
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan arti penting sertifikat IG ini.
Perlindungan Indikasi Geografis yang resmi ini menjadi pengakuan terhadap kualitas Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
“Dengan perlindungan ini, produk unggulan Bantul akan semakin kuat bersaing di pasar domestik maupun global,” ujarnya.
Agung menekankan, perlindungan IG tidak hanya menjaga orisinalitas, tetapi juga menjadi tameng bagi pengrajin dari ancaman pemalsuan.
Lebih dari itu, IG membuka jalan baru bagi peningkatan ekonomi masyarakat Bantul. Setiap goresan sunggingan tidak hanya memancarkan nilai seni, tetapi juga membawa harapan kesejahteraan.
Pengakuan resmi ini menciptakan peluang besar bagi Bantul. Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung kini tidak hanya menjadi pusaka budaya, tetapi juga motor penggerak ekonomi kreatif.
Potensi wisata budaya terbuka lebar, menghadirkan pengalaman otentik bagi wisatawan yang ingin menyaksikan langsung proses pembuatan wayang di Pucung.
Pemerintah melalui Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen mendampingi para pengrajin dengan program pelatihan, penguatan kapasitas, promosi, hingga kerja sama lintas sektor.
Langkah itu memastikan bahwa Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung tidak hanya berhenti sebagai kebanggaan lokal, tetapi terus melangkah menjadi ikon budaya Indonesia yang mendunia.
Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul bukan sekadar kerajinan tangan. Ia adalah warisan yang hidup, bernapas bersama masyarakatnya, dan terus bertumbuh mengikuti zaman.
Kini, dengan perlindungan hukum dan dukungan penuh dari berbagai pihak, seni ini siap menancapkan namanya di pasar global.
Dari tanah tandus yang disulap Mbah Glemboh seabad lalu, Pucung kini menjelma menjadi panggung dunia. Setiap tatah, setiap sunggingan, adalah suara yang lantang berkata: Bantul punya warisan, Indonesia punya kebanggaan, dunia punya alasan untuk terpikat. (ef linangkung)