
KABARJAWA – Pembongkaran warung-warung di Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Selasa (29/7/2025) mulai berjalan.
Aparat membongkar satu per satu bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan Sultan Ground (SG). Tindakan itu sontak memicu kemarahan dan jeritan warga, yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Merdeka.
Mereka menjalankan eksekusi setelah menerima surat resmi dari Penghageng Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satriyanto.
Pembongkaran Warung di Pantai Sanglen
Dalam surat bernomor 045/KWPK/VII/2025, Keraton menegaskan bahwa warung-warung tersebut berdiri di atas tanah Kasultanan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 02051/Kemadang.
“Tanah tersebut adalah milik Kasultanan dan dilarang digunakan tanpa izin,” tulis surat yang dikutip Selasa (29/7/2025).
Pemerintah memanfaatkan dasar hukum berupa Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyebut Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai badan hukum pemilik tanah SG. Pembongkaran itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 untuk menjalankan pengosongan.
Surat tersebut mengultimatum warga untuk segera mengosongkan lahan paling lambat tanggal 29 Juli 2025. Tanpa kompromi, Pemda DIY menerjunkan tim eksekutor dan alat berat begitu tenggat habis.
Sejumlah bangunan yang masih berdiri langsung rata dengan tanah. Tidak ada toleransi, tidak ada negosiasi.
Bongkahan kayu, seng, dan puing-puing beton berserakan di pesisir Pantai Sanglen. Warga hanya bisa memandangi reruntuhan sambil menahan amarah dan air mata.
Beberapa orang bahkan masih sempat memperbaiki warung mereka sebelum akhirnya hancur di depan mata.
Paguyuban Sanglen Merdeka Melawan
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Merdeka mengecam keras tindakan Pemda DIY. Salah satu anggota paguyuban, Wastono, menyuarakan keberatannya secara terbuka.
“Warung-warung kami dibongkar paksa, tidak ada ruang dialog. Bahkan banner bergambar Sri Sultan HB IX pun ikut dirusak,” tegas Wastono.
Ia menunjukkan sisa puing-puing bangunan, yang di antaranya bertuliskan kalimat bernada ancaman: “Gelem Bongkar Ora?” dan “Bongkaren iki Selanjute.”
“Ini bukan hanya penertiban. Mereka merusak bangunan yang sedang kami perbaiki. Aksinya menunjukkan teror, bukan ketegasan hukum,” tambahnya.
Paguyuban Sanglen Merdeka merasa Pemda DIY tidak memberikan kejelasan solusi atau opsi relokasi. Mereka merasa tak mendapat ruang untuk menjelaskan keberadaan warung yang sudah bertahun-tahun menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Sejak beberapa tahun terakhir, kawasan Pantai Sanglen menjadi daya tarik wisata alternatif di Gunungkidul. Lokasinya yang tersembunyi dan masih alami menjadikannya incaran para investor pariwisata. Warga mencurigai adanya kepentingan bisnis di balik penertiban ini.
“Kami warga kecil hanya ingin hidup. Kalau warung kami dirobohkan, anak-anak kami makan apa?” tanya seorang pemilik warung lain yang enggan disebut namanya.
Warga menuntut transparansi dan keadilan atas pengelolaan tanah SG. Mereka meminta Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta menghentikan tindakan sepihak dan mengajak warga berdialog sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini tayang, Pemda DIY belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan intimidasi dari warga. Namun, sumber internal menyebut bahwa pengosongan tetap akan berlanjut di titik-titik lain yang berdiri di atas tanah SG. (ef linangkung)