
KabarJawa.com – Suasana Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta terasa berbeda.
Seorang pria berkewarganegaraan Belanda, Roy, melangkah masuk dengan membawa satu tujuan. Ia ingin menelusuri arsip akta kelahiran yang terbit pada tahun 1925, ketika Indonesia masih bernama Hindia Belanda.
Roy tidak sekadar mencari selembar dokumen lama. Ia mencari jejak sejarah keluarganya. Ia ingin menemukan kembali identitas yang pernah tercatat di tanah yang kini telah merdeka.
Di balik lembaran kertas tua itu, tersimpan kisah tentang kelahiran, keluarga, dan peradaban yang melintasi zaman.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menyatakan bahwa Disdukcapil Kota Yogyakarta menyimpan koleksi akta kelahiran yang sangat lengkap, bahkan sejak tahun 1828.
Koleksi tersebut merupakan warisan dari lembaga pencatatan sipil era kolonial yang dikenal sebagai Burgerlijke Stand (BS).
Arsip Akta Kelahiran 1925
Pada masa Hindia Belanda, Burgerlijke Stand menjalankan fungsi pencatatan kelahiran, pengakuan anak, perkawinan, dan kematian secara sistematis.
Pemerintah kolonial membentuk lembaga ini untuk memberikan kepastian hukum bagi penduduk. Arsip-arsip itulah yang kini tersimpan rapi dan terawat di Yogyakarta, menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa.
Roy duduk dengan penuh perhatian saat petugas membuka lembaran arsip yang telah berusia lebih dari satu abad. Setiap tinta yang mulai memudar menyimpan cerita tentang identitas yang pernah diakui negara kolonial.
Berdasarkan Pasal 163 Indische Staatsregeling, pemerintah kolonial membagi penduduk Hindia Belanda ke dalam tiga golongan besar golongan Eropa, golongan Timur Asing (Tionghoa dan non-Tionghoa) dan golongan Bumi Putera
Pemerintah menerapkan aturan catatan sipil yang berbeda bagi setiap golongan. Kebijakan ini menimbulkan diskriminasi administratif yang menghambat kesetaraan pelayanan.
Sistem pencatatan sipil tidak berdiri sebagai layanan publik universal, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial kolonial.
Namun, di balik kebijakan diskriminatif itu, pemerintah kolonial telah mengenal sistem administrasi kependudukan yang terstruktur.
Mereka bahkan menerbitkan dokumen identitas serupa KTP yang bernama Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren.
“Dokumen tersebut diberikan kepada orang yang lahir di Hindia Belanda,” ujarnya.
Salah satu contoh dokumen itu diterbitkan di Batavia pada 14 April 1921. Dokumen tersebut dicetak di atas kertas zegel jenis emboss senilai 1,5 Gulden dengan ukuran 15 cm x 10 cm. Kini, dokumen semacam itu tergolong langka dan memiliki nilai sejarah yang tinggi.
Menurut Septi, Roy memahami bahwa dokumen yang ia cari lahir dari sistem yang tidak sepenuhnya adil. Namun, ia tetap memandangnya sebagai bagian dari sejarah keluarganya. Arsip itu bukan simbol kolonialisme, melainkan bukti eksistensi leluhur yang pernah hidup dan tercatat secara resmi.
Era Kemerdekaan: Menghapus Diskriminasi Administratif
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menghapus kebijakan diskriminatif dalam pencatatan sipil.
Melalui Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/UN/12/66, pemerintah menegaskan bahwa pencatatan sipil tidak lagi mengenal penggolongan penduduk. Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia membuka pelayanan bagi seluruh warga tanpa kecuali.
Pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Kebijakan ini memperluas keberadaan Kantor Catatan Sipil hingga ke tingkat Kotamadya dan Kabupaten Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri memegang kewenangan fungsional dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan catatan sipil secara nasional.
Transformasi ini menandai perubahan besar: administrasi kependudukan tidak lagi menjadi alat pemisah, melainkan sarana pemersatu.
Di Kota Yogyakarta, penyelenggaraan urusan kependudukan dan pencatatan sipil terus mengalami perubahan kelembagaan. Pemerintah daerah semula menanganinya melalui Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (BKKBC).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, pemerintah membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah mempertahankan nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perubahan regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menjaga warisan dokumentasi sejarah.
Disdukcapil sebagai Penjaga Memori Bangsa
Kunjungan Roy ke Disdukcapil Kota Yogyakarta tidak hanya menghadirkan cerita personal.
Peristiwa itu juga mengingatkan bahwa kantor pelayanan publik ini menyimpan sejarah panjang bangsa.
Di balik layanan pembuatan KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga masa kini, Disdukcapil Kota Yogyakarta menjaga arsip yang merekam perjalanan masyarakat sejak zaman kolonial.
Lembaga ini tidak hanya mencatat kelahiran generasi baru, tetapi juga memelihara identitas generasi lama.
Roy akhirnya menemukan dokumen yang ia cari. Ia memandangi nama yang tercetak rapi dalam ejaan lama. Ia melihat tanggal yang menandai awal sebuah kehidupan pada tahun 1925.
Di ruangan arsip yang tenang itu, sejarah tidak lagi terasa jauh. Sejarah hadir dalam wujud kertas tua, tinta yang memudar, dan hati seorang cucu yang menelusuri akar keluarganya.
Kisah ini membuktikan bahwa Disdukcapil Kota Yogyakarta tidak hanya melayani administrasi kependudukan masa kini. Lembaga ini berdiri sebagai penjaga warisan dokumentasi bersejarah, saksi perjalanan bangsa dari Hindia Belanda hingga Indonesia modern. (ef linangkung)