
KABARJAWA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah cepat dan strategis untuk menata ulang kawasan Malioboro dengan mengakhiri pemanfaatan lahan parkir ABA.
Masa kontrak lahan tersebut resmi berakhir pada 13 Mei 2025. Menindaklanjuti hal itu, Pemda DIY langsung melakukan pemagaran area eks-parkir ABA pada 19 Mei 2025 sebagai tahapan awal relokasi.
Langkah ini bukan hanya menandai berakhirnya operasional lahan parkir ABA, tetapi juga membuka lembaran baru transformasi kawasan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Proses Transisi
Pemagaran menjadi simbol mulainya proses transisi bagi para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL). Selama ini, mereka menggantungkan mata pencaharian di sana.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari strategi besar penataan kawasan Malioboro yang selama ini menjadi ikon budaya dan pariwisata Yogyakarta.
Pemerintah berupaya menghadirkan ruang kota yang lebih hijau, tertib, dan relevan dengan fungsi kultural serta pariwisata Malioboro.
“Penataan ini tidak hanya menjawab kebutuhan transportasi dan tata ruang, tapi juga menjadi langkah konkret untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang selaras dengan identitas Yogyakarta sebagai kota budaya,” tegas Erni.
Transformasi Lahan Parkir ABA
Setelah proses pembongkaran selesai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY akan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi RTH yang inklusif dan representatif.
Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemda DIY dalam menyediakan ruang publik yang ramah lingkungan, memperkuat nilai budaya, dan mendukung pembangunan kota berkelanjutan.
DLHK DIY merancang RTH di eks-lahan ABA dengan mengintegrasikan tiga zona utama: zona publik, zona sosial, dan zona alam. Sekitar 55 persen dari total area akan menjadi tutupan hijau, yang mampu menampung hingga 1.000 pengunjung sekaligus.
Lahan seluas ±7.000 meter persegi itu saat ini tengah dalam proses pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama pihak Keraton Yogyakarta.
Yang membedakan RTH ini dari ruang terbuka lain adalah pendekatan desain yang mengedepankan unsur budaya. DLHK DIY akan menanam pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis kuat, yang selaras dengan kearifan lokal Yogyakarta.
Konsep ini turut mendukung pelestarian Sumbu Filosofi yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
RTH eks-parkir ABA tidak hanya hadir sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai ruang refleksi dan interaksi budaya. Pemerintah menargetkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) akan rampung pada 2025 dengan dukungan penuh Dana Keistimewaan (Danais).
Proses pembangunan fisik akan dimulai setelah DED selesai, diproyeksikan berlangsung pada akhir 2025 atau awal 2026.
“Pemda DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen penuh untuk mendampingi seluruh pihak terdampak selama masa transisi ini. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan inklusif, serta didukung penuh oleh masyarakat,” tutup Erni.
Transformasi lahan parkir ABA menjadi RTH tidak hanya merepresentasikan perubahan fisik kota. Namun, ini juga menjadi simbol komitmen kuat Yogyakarta dalam merawat harmoni antara lingkungan, budaya, dan masyarakat.
Kawasan hijau ini akan menjadi ruang publik yang membanggakan dan mewarisi nilai-nilai luhur kota Yogyakarta untuk generasi mendatang. (ef linangkung)