
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi mengambil alih kewenangan strategis dalam pengelolaan pajak air tanah.
Setelah menerima pelimpahan dari Pemerintah Provinsi DIY, kini Pemkab Kulon Progo bergerak cepat dengan melakukan pendataan langsung ke lapangan.
Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola sumber daya air di Bumi Binangun, sekaligus menjadi kunci untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendataan Pengguna Air Tanah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufik Amrullah, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kehilangan momentum setelah keluarnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Regulasi ini mengamanatkan peralihan kewenangan pencatatan dan pemungutan pajak air tanah dari provinsi kepada kabupaten.
Sejak Agustus lalu, BKAD Kulon Progo mengerahkan tim khusus yang bergerak dari satu titik ke titik lain untuk melakukan pendataan.
Mereka mencatat volume pemakaian air tanah yang dipakai oleh para wajib pajak. Proses ini berlangsung detail dan menyeluruh, demi memastikan setiap tetes air tanah yang diambil benar-benar terhitung secara adil dan akurat.
“Petugas kami mendatangi objek pajak satu per satu. Mereka mencatat pemakaian air secara langsung, bukan sekadar berdasarkan laporan. Dengan cara ini, data yang kami himpun akan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Taufik.
Dengan langkah ini, Pemkab Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kontrol terhadap sumber daya alam.
Program pendataan ini sekaligus membuka jalan bagi sistem pengelolaan air tanah yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
97 Objek Pajak jadi Target Pendataan
Hingga saat ini, terdapat 97 objek pajak air tanah di Kabupaten Kulon Progo yang masuk dalam target pendataan. Objek tersebut terbagi atas berbagai jenis usaha dan fasilitas, mulai dari sektor niaga hingga layanan publik.
Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Asrama: 1 objek
- Hotel: 7 objek
- Kantor: 15 objek
- Niaga: 44 objek
- Restoran: 22 objek
- Rumah Sakit: 6 objek
- Toserba: 2 objek
Setiap kategori usaha memiliki tingkat pemakaian air tanah yang berbeda, sehingga proses pencatatan membutuhkan pendekatan yang teliti. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh objek pajak membayar sesuai dengan volume pemakaian sebenarnya.
Pemkab Kulon Progo meyakini, dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, pemungutan pajak air tanah akan berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain menambah PAD, pengawasan juga akan lebih mudah karena dilaksanakan langsung oleh pemerintah kabupaten yang lebih dekat dengan masyarakat.
Taufik menegaskan bahwa selain aspek fiskal, program ini juga menyentuh aspek tata kelola lingkungan. Dengan pencatatan yang tertib, penggunaan air tanah dapat lebih terkendali. Pemerintah bisa lebih cepat mengantisipasi jika ada potensi eksploitasi berlebihan.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mendukung penuh proses pendataan ini. Taufik meminta para wajib pajak memberikan data yang akurat kepada petugas di lapangan, sehingga program ini berjalan lancar dan transparan.
“Kami tidak hanya bicara soal pajak, tetapi juga soal tanggung jawab bersama menjaga ketersediaan air tanah di Kulon Progo. Air tanah adalah sumber daya vital, dan kewajiban kita semua untuk mengelolanya secara bijak,” tegasnya. (ef linangkung)