
KabarJawa.com — Dugaan aktivitas tambang liar di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan karst.
Sikap tegas itu disampaikan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan alat berat yang beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.
Hingga Jumat siang, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pemkab Turun Langsung ke Lokasi
Endah mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pihak yang dilibatkan antara lain Polres Gunungkidul, Kodim 0730/Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga unsur pemerintah lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Pak Dandim, Kepala DLH, PLH, dan juga Satpol PP untuk menindaklanjuti aduan tentang tambang liar yang ada di Candirejo, Semin,” kata Endah.
Tak hanya menerima laporan, Endah bersama tim juga melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan keberadaan alat berat di area yang dilaporkan warga.
“Kami sudah melihat kondisi lapangannya dan memang betul ada alat berat di lokasi tersebut,” ujarnya.
Temuan itu memperkuat laporan yang sebelumnya ramai dibahas masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, isu aktivitas tambang di wilayah Semin juga menjadi perbincangan di media sosial dan forum warga.
Laporan Sudah Sampai ke Tingkat Pusat
Kasus ini ternyata tidak berhenti di tingkat daerah. Menurut Endah, pelapor telah menyampaikan laporan resmi hingga ke tingkat nasional sehingga mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Pelapor juga sudah membuat laporan resmi sampai ke Kapolri. Melalui Pak Kapolres dan Pak Kapolda juga sudah ada atensi terhadap segala bentuk penambangan liar yang tanpa izin,” ungkapnya.
Perhatian tersebut dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menyoroti risiko ekologis yang ditimbulkan jika aktivitas tersebut terus berlangsung.
Kawasan Karst Jadi Perhatian
Gunungkidul dikenal memiliki bentang alam karst yang menjadi salah satu sistem penyimpan air bawah tanah terbesar di wilayah DIY.
Kerusakan pada kawasan ini dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem sekaligus mengancam keberlanjutan sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Endah menegaskan aktivitas yang merusak kawasan karst harus dicegah sejak awal.
“Karena aktivitas seperti itu merusak alam dan lingkungan serta melanggar undang-undang, maka akan kami cek dan laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan terkait penghentian maupun penutupan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi merusak alam.
“Kami juga berpesan agar segala upaya yang berpotensi merusak alam dan kawasan karst dapat diantisipasi sejak awal. Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem air bawah tanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.
DLH Siapkan Berita Acara Resmi
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul meminta Dinas Lingkungan Hidup menyusun berita acara hasil pemeriksaan lapangan.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pelaporan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kementerian yang membidangi energi serta sumber daya mineral.
Menurut Endah, penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan fakta dan dokumentasi, kemudian menyusun laporan resmi sebelum disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan terkait pertambangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat apabila nantinya diperlukan keputusan penghentian maupun penutupan aktivitas yang terbukti melanggar aturan.
“Melalui Dinas Lingkungan Hidup nanti akan dibuat berita acara secara resmi untuk kami laporkan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” jelas Endah.
Pemkab: Tidak Ada Toleransi
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan karst dan sumber daya alam daerah.
Endah menutup pernyataannya dengan pesan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Yang jelas, kami tidak mentoleransi adanya penambangan liar di Kabupaten Gunungkidul,” tandasnya.
Kini masyarakat menunggu hasil koordinasi lintas instansi tersebut. Selain proses hukum yang sedang berjalan, perhatian juga tertuju pada langkah konkret penyelamatan lingkungan agar bentang alam karst Gunungkidul tetap terjaga di tengah tekanan aktivitas eksploitasi sumber daya alam.