
KabarJawa.com– Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap tayangan program Xpose di stasiun televisi Trans7.
Mereka menilai tayangan tersebut melecehkan martabat pesantren, santri, dan kiai sebagai pilar moral bangsa.
Dalam pernyataannya, RMI PWNU DIY menegaskan bahwa program Xpose bukan sekadar kelalaian editorial. Ini adalah bentuk pelecehan moral dan intelektual terhadap lembaga pesantren.
RMI menilai isi tayangan itu telah menampilkan narasi yang merendahkan kehidupan santri dan kiai secara terang-terangan.
“Pesantren bukan objek lelucon, bukan bahan olok-olok, dan bukan komoditas hiburan murahan. Santri adalah penjaga nurani bangsa. Siapa pun yang melecehkan pesantren berarti telah menginjak kehormatan moral bangsa Indonesia,” tegas Ketua PWNU DIY, KH. Muhammad Niluam Yahya.
Hal tersebut ada di dalam pernyataan resmi yang ia tandatangani bersama Sekretaris PWNU DIY, Zahranuddien.
Dasar Hukum
RMI PWNU DIY menyampaikan bahwa sikap penolakan ini memiliki dasar moral dan hukum positif yang jelas. RMI mengutip Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dibatasi oleh nilai agama, moral, dan ketertiban umum.
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa pers wajib menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Sementara itu, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang keras penayangan konten yang menghina atau merendahkan kelompok sosial dan agama tertentu.
“Dengan dasar itu, kami menilai tayangan Xpose Trans7 telah melanggar nilai dasar kehidupan berbangsa dan aturan hukum yang berlaku,” ujar RMI dalam pernyataannya.
Empat Tuntutan RMI PWNU DIY
Dalam sikap resminya, RMI PWNU DIY mengajukan empat tuntutan utama kepada pihak Trans7 dan lembaga pengawas media.
Pertama, RMI menuntut Trans7 segera meminta maaf secara terbuka dan nasional kepada seluruh santri, kiai, dan pesantren di Indonesia paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak pernyataan ini rilis.
Kedua, RMI mendesak KPI dan Dewan Pers untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap program dan pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut.
Menurut mereka, langkah ini penting agar pelecehan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tidak terulang.
Ketiga, RMI menginstruksikan seluruh jaringan pesantren, santri, dan alumni di wilayah DIY untuk menghentikan segala bentuk dukungan terhadap Trans7, baik dalam bentuk penayangan, kolaborasi, maupun kerja sama iklan hingga ada permintaan maaf resmi.
Keempat, RMI menyerukan kepada masyarakat luas untuk meramaikan tagar #BoikotTrans7 sebagai bentuk protes moral terhadap tayangan yang mereka anggap provokatif dan mencederai marwah pesantren.
Dalam pernyataan itu, RMI PWNU DIY menegaskan bahwa pesantren telah menjadi benteng akhlak dan penjaga keutuhan bangsa selama berabad-abad.
Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, melainkan juga pusat peradaban yang menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
“Lembaga pesantren telah membuktikan diri sebagai penjaga akhlak, ilmu, dan keutuhan bangsa. Karena itu, pelecehan terhadap pesantren bukan sekadar penghinaan kepada lembaga, tetapi juga terhadap nilai-nilai moral yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” ujar KH. Niluam Yahya.
RMI PWNU DIY menegaskan bahwa gerakan moral ini akan terus berjalan hingga pihak Trans7 menyampaikan permintaan maaf resmi. Lalu, lembaga pengawas memberikan sanksi yang sepadan.
“Santri bersatu menjaga marwah pesantren. Kami tidak akan diam ketika lembaga suci ini dijadikan bahan hiburan murahan,” tutup pernyataan tersebut dengan tegas.
Sejak pernyataan RMI PWNU DIY rilis, gelombang dukungan terhadap tagar #BoikotTrans7 mulai menggema di berbagai platform media sosial.
Sejumlah komunitas santri dan alumni pesantren di DIY dan luar daerah turut menyuarakan kekecewaan mereka terhadap isi tayangan tersebut. (ef linangkung)