
KabarJawa.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Gunungkidul telah rampung seratus persen.
Sebanyak 3.500 bidang tanah resmi mendapatkan sertifikat, menandai keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Darmawan, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dan dukungan aparat di lapangan.
“Seluruh 3.500 bidang tanah di Gunungkidul telah selesai disertifikasi. Ini capaian yang luar biasa. Selanjutnya, sertifikat akan diserahkan langsung kepada masyarakat oleh Ibu Bupati,” ujar Ossy Darmawan saat kunjungan kerja di Kalurahan Kelor, Rabu, 8 Oktober 2025.
Distribusi sertifikat juga telah dilakukan di sejumlah kalurahan. Di Kalurahan Kampung, sebanyak 343 sertifikat telah dibagikan, sedangkan 437 bidang tanah di Kalurahan Nglanggeran kini memiliki bukti kepemilikan sah. Dalam kesempatan tersebut, Ossy menyerahkan 128 sertifikat secara simbolik kepada warga.
“Dari jumlah itu, 100 penerima adalah pemegang hak milik masyarakat, 25 merupakan hak pakai milik Pemda DIY, dan tiga sertifikat lainnya adalah tanah wakaf pondok pesantren,” jelasnya.
DIY Masuk Daftar Provinsi Terbaik Nasional
Ossy menjelaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan target 3,1 juta bidang tanah yang akan terdaftar melalui PTSL. Ia menyebutkan bahwa DIY saat ini menempati posisi teratas secara nasional dalam progres pendaftaran tanah.
“Alhamdulillah, DIY menjadi salah satu provinsi dengan progres pendaftaran tanah tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.
Pemerintah berencana memperluas cakupan program PTSL tahun depan. Dengan adanya relaksasi anggaran, volume program akan ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat memperoleh sertifikat tanah.
“Dengan adanya peningkatan anggaran, kami ingin memastikan lebih banyak warga bisa memiliki sertifikat tanah. Kepastian hukum atas tanah akan membuka akses ekonomi, perbankan, hingga investasi kecil masyarakat,” tutur Ossy.
Dukungan dan Pesan dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Ia menilai bahwa keberhasilan DIY menjadi contoh pelaksanaan pelayanan publik yang kolaboratif dan efektif di sektor pertanahan.
“Provinsi DIY pencapaiannya sangat baik. Selain sertifikat PTSL untuk masyarakat, juga diserahkan sertifikat hak pakai bagi aset pemerintah daerah serta sertifikat wakaf untuk pondok pesantren,” kata AHY.
Menurut AHY, kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi pembangunan nasional. Penataan tata ruang dan kejelasan hak kepemilikan tanah akan mempercepat proses pembangunan yang berkeadilan.
“Ketika tata ruang tertata dan warga memiliki kepastian hak atas tanah, pembangunan berjalan terarah. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut memberikan pesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik.
“Saya mohon bapak-ibu menyimpan sertifikatnya baik-baik. Jangan dijual atau digadai kalau tidak terpaksa. Jangan sampai nomor sertifikat diketahui orang lain karena bisa disalahgunakan,” pesan Sultan HB X.
Sri Sultan menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kekayaan dan kesejahteraan keluarga yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.