
KABARJAWA – Penumpang bus di bawah naungan PO Efisiensi kini harus terbiasa dengan perjalanan tanpa lantunan musik. Manajemen perusahaan otobus asal Kebumen, Jawa Tengah, resmi mengeluarkan larangan memutar lagu di dalam bus maupun di pool mulai 16 Agustus 2025.
Keputusan ini muncul setelah manajemen mempertimbangkan aturan pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti hak cipta.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor 01370PS-EPU/VIH/2025 yang ditandatangani langsung oleh R. Santoso selaku Kadiv & PJ OPS. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh koordinator operasional, marketing wisata, hingga seluruh kru armada patas, bus malam, dan pariwisata.
Dalam surat itu, manajemen menekankan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. PO Efisiensi menegaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan karya musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga resmi.
Kekhawatiran Terhadap Tagihan Royalti
Pihak manajemen menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya tagihan royalti dari pihak berwenang jika perusahaan tetap memutar lagu di dalam bus. Selama ini, musik kerap menjadi bagian dari hiburan standar dalam perjalanan jarak jauh, terutama di bus malam dan pariwisata.
Namun, aturan baru membuat manajemen lebih memilih mengambil langkah aman dengan menghentikan pemutaran musik.
“Untuk menghindari adanya surat tagihan royalti, maka mulai 16 Agustus tidak boleh ada pemutaran musik di dalam bus, baik selama perjalanan maupun saat berada di pool,” demikian bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini otomatis mengubah suasana perjalanan penumpang. Bus yang biasanya dipenuhi alunan musik dangdut, pop, hingga tembang kenangan, kini hanya menyisakan suara mesin dan percakapan antarpenumpang.
Beberapa penumpang mengaku merasa janggal dengan suasana hening itu.
“Biasanya kalau naik bus malam ada musik pengantar, jadi perjalanan terasa lebih hidup. Sekarang jadi lebih sepi, tapi ya mungkin ada baiknya juga,” ujar Septi, penumpang asal Bantul yang ditemui di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Namun, ada pula penumpang yang menganggap keputusan tersebut positif. Mereka merasa bisa lebih tenang dan memilih mendengarkan musik pribadi melalui ponsel dan earphone.
Tantangan Bagi Industri Transportasi
Kebijakan PO Efisiensi ini menyoroti dilema yang kini dihadapi banyak pelaku transportasi. Di satu sisi, hiburan musik sudah menjadi bagian dari pengalaman perjalanan. Namun di sisi lain, aturan terkait hak cipta menuntut kepatuhan penuh agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Bagi operator bus, membayar royalti setiap kali memutar musik tentu berpotensi menambah beban biaya operasional. Apalagi armada pariwisata biasanya kerap memutar musik selama perjalanan panjang.
PO Efisiensi memilih bersikap tegas dengan meniadakan musik sama sekali. Sikap ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum, meski konsekuensinya membuat pengalaman perjalanan penumpang berubah drastis.
Dalam surat yang beredar, manajemen menutup pengumuman dengan ajakan kepada seluruh kru untuk melaksanakan aturan ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Manajemen juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak.
Keputusan tersebut menandai perubahan besar dalam budaya perjalanan bus, khususnya bagi penumpang setia PO Efisiensi.
Mereka kini harus membiasakan diri dengan perjalanan tanpa musik, meski tetap bisa mengandalkan gawai pribadi sebagai sumber hiburan.
Langkah PO Efisiensi melarang pemutaran lagu di dalam bus menegaskan bahwa isu royalti bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang mulai menyentuh industri transportasi.
Ke depan, kebijakan serupa bisa saja diikuti perusahaan otobus lain demi menghindari potensi masalah hukum.