
KABAR JAWA – Keinginan untuk memperbaiki hidup justru membawa Puspa, seorang perempuan muda dari Yogyakarta, terjerumus ke dalam lingkaran gelap perdagangan manusia.
Pengalaman pahit yang dialaminya di luar negeri menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang tergoda janji manis pekerjaan luar negeri tanpa prosedur resmi.
Awal Mula Dijebak Lewat Media Sosial
Segalanya bermula ketika Puspa mencoba mencari peluang kerja melalui Facebook.
Ia mengunggah keterampilan yang dimilikinya, berharap ada yang tertarik merekrutnya.
Harapan itu datang dalam bentuk pesan dari seorang wanita yang mengaku memiliki restoran di Thailand dan sedang mencari staf dapur.
Wanita tersebut menjanjikan gaji sebesar sembilan ratus dolar Amerika Serikat dan menyebutkan bahwa seluruh dokumen kerja serta izin tinggal akan diurus setelah Puspa tiba di sana.
Setelah sebulan saling berkomunikasi melalui WhatsApp, telepon, dan panggilan video, Puspa menerima tiket penerbangan.
Namun, alih-alih menuju Thailand, tiket itu justru mengarah ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Saat diprotes, sang penyalur berdalih bahwa transit di Vietnam akan mempercepat proses administrasi. Puspa akhirnya menuruti dan berangkat.
Diselundupkan ke Kamboja dan Dijual
Setibanya di Ho Chi Minh, seorang pria asing menjemputnya menggunakan sepeda motor dan membawanya melintasi perbatasan menuju Kamboja.
Begitu sampai di imigrasi Kamboja, Puspa kehilangan kontak dengan penyalurnya dan mulai menyadari bahwa ia telah dijebak.
Kepastian bahwa dirinya dijual datang saat ia menyaksikan seorang pria asal Cina menyerahkan uang kepada orang yang membawanya.
Tak lama kemudian, Puspa digiring ke sebuah gedung apartemen, dan kemudian diarahkan ke dalam ruangan sempit bersama puluhan pria yang sepanjang hari duduk di depan komputer.
Dipaksa Menjadi Penipu Online
Hal pahit datang ketika Puspa diberitahu bahwa pekerjaannya adalah menjadi scammer atau penipu daring.
Ia mengaku tidak memiliki pengetahuan apa pun tentang dunia digital.
Lulusan sekolah menengah pertama ini hanya ingin bekerja secara halal, namun terpaksa menipu sesama warga Indonesia demi menyelamatkan diri dari kekerasan dan sanksi denda yang mencekik.
Puspa bekerja dalam tim yang terstruktur. Para pemimpin membagi tautan kepada bagian resepsionis dan layanan pelanggan.
Petugas layanan pelanggan inilah yang bertugas menggoda korban dengan iming-iming keuntungan melalui iklan.
Korban yang tergiur akan ditawari komisi awal antara delapan belas ribu hingga dua puluh dua ribu rupiah.
Dengan syarat mengunduh aplikasi dari luar Play Store dan melakukan top up yang bervariasi mulai dari seratus sepuluh ribu rupiah hingga delapan belas juta rupiah.
Saat korban mencoba menarik dana, sindikat akan meminta biaya tambahan mulai dari tujuh juta rupiah hingga seratus juta rupiah dengan berbagai alasan teknis.
Adapun target utama mereka adalah mahasiswa dan ibu rumah tangga.
Sementara, modus penipuan dijalankan melalui aplikasi Telegram dengan nomor Indonesia untuk menimbulkan kesan terpercaya.
Hukuman Fisik dan Tekanan Mental
Jam kerja berlangsung dari pukul sembilan pagi hingga tengah malam.
Terlambat bekerja berarti didenda sepuluh dolar Amerika Serikat, sementara pergi ke toilet lebih dari enam kali dalam sehari juga dikenai denda yang sama.
Bahkan tidur sejenak bisa membuat mereka kehilangan lima puluh dolar Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, para korban juga diharuskan mencapai target penipuan senilai tiga ratus juta rupiah per bulan.
Jika gagal, mereka tidak akan menerima bayaran dan akan menghadapi siksaan fisik, seperti disetrum, dipukuli bersama-sama, atau bahkan dilempar dari lantai tiga.
“Kalau kita tidak mencapai target, kita disetrum, dipukuli satu kantor, atau dilempar dari lantai tiga. Teman saya pernah dilempar seperti itu,” ucapnya dilansir dari TuguJogja.id pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Penderitaan Bertubi-tubi
Selain tekanan fisik dan mental, kondisi hidup Puspa selama di Kamboja juga sangat memprihatinkan.
Ia dipaksa mengonsumsi makanan yang menurut keyakinannya haram, seperti saren, katak, dan babi.
Pilihan lain tidak tersedia, dan menolak makan bukanlah pilihan yang aman.
Hal yang paling ditakuti oleh para pekerja di sana adalah kemungkinan dijual kembali ke perusahaan penipu lainnya.
Untuk menghindarinya, mereka harus membayar denda sebesar lima belas juta rupiah. Bila tidak mampu, kekerasan menjadi hukuman yang mengintai.
Upaya Melarikan Diri dan Proses Pemulangan
Setelah menanggung penderitaan yang luar biasa, Puspa memberanikan diri menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Namun, statusnya sebagai pekerja ilegal membuat proses pemulangan tidak berjalan mulus.
Ia ditahan oleh petugas imigrasi Kamboja selama satu bulan sembari menunggu proses deportasi.
Sesudah melalui masa penantian yang menegangkan, Puspa akhirnya bisa kembali ke tanah air.
Setibanya di Indonesia, ia langsung mendapat pendampingan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rehabilitasi dan Harapan Baru
Puspa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dinas Sosial yang telah membantunya memulihkan kondisi mental, kesehatan, serta kebutuhan pangan.
Ia juga menerima bantuan dari psikiater untuk mengatasi trauma berat akibat pengalamannya di Kamboja.
Kini, Puspa berusaha menata kembali hidupnya. Ia bercita-cita membuka usaha kuliner di kampung halaman dan membahagiakan keluarganya tanpa harus pergi ke luar negeri.
Ia berharap pengalamannya menjadi peringatan bagi banyak orang agar tidak tergiur tawaran kerja cepat tanpa prosedur resmi.
Perlindungan dan Rehabilitasi dari Dinas Sosial
Widianto, pegawai Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki enam balai perlindungan sosial yang melayani lansia, penyandang disabilitas, remaja, perempuan, dan anak-anak.
Mereka juga menangani pekerja migran bermasalah serta korban perdagangan manusia.
Layanan rehabilitasi yang diberikan mencakup bimbingan mental, spiritual, sosial, fisik, dan keterampilan.
“Kami menyediakan bimbingan mental, sosial, keagamaan, fisik, serta keterampilan. Ada empat keterampilan utama: olahan pangan, membatik, tata rias, serta menjahit dan bordir,” ucap Widianto.
Program rehabilitasi ini bisa berlangsung antara tiga bulan hingga tiga tahun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor Lima Tahun Dua Ribu Tujuh Belas.
Dinas Sosial juga membuka akses magang, kunjungan industri, hingga sertifikasi keterampilan, guna memastikan para korban dapat kembali mandiri dan memiliki masa depan yang lebih baik.***