
KABARJAWA – Modus curang penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi yang dijalankan secara sistematis sejak Januari 2024.
Tiga pelaku, yakni JS (46), PS (48), dan EA (39), tertangkap tangan saat memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg di Nanggulan, Kulon Progo, pada Selasa (15/4/2025).
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pemindah gas, dan satu unit mobil pickup sebagai barang bukti.
AKBP Haris Munandar Hasyim, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini melibatkan enam pangkalan LPG resmi milik JS di wilayah Nanggulan.
Para pelaku memindahkan isi gas bersubsidi menggunakan dua metode, yaitu pemanas air dan tekanan udara dari kompresor.
“Ini dilakukan hampir setiap hari, dengan volume 25 hingga 30 tabung per hari,” jelas AKBP Haris dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Penyalahgunaan Gas Subsidi dan Ancaman Hukumnya
JS sebagai pemilik usaha memanfaatkan jaringan pangkalannya untuk mendapatkan pasokan gas subsidi secara rutin.
Gas tersebut kemudian dialihkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga pasar, yakni Rp80.000–Rp90.000 untuk tabung 5,5 Kg dan Rp188.000–Rp195.000 untuk tabung 12 Kg.
Dari satu tabung LPG 5,5 Kg, mereka meraup untung kotor sekitar Rp30.000, sementara tabung 12 Kg bisa menghasilkan laba hingga Rp70.000. Polisi memperkirakan keuntungan bersih bulanan mencapai Rp20 juta.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Haris menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi akan terus dilakukan demi melindungi hak masyarakat kecil. Gas bersubsidi disediakan negara untuk rakyat miskin dan tidak semestinya disalahgunakan.
“Tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai keadilan sosial,” tegasnya.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara tidak sah oleh oknum tertentu.***