Kabarjawa – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan daging sapi untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa daging yang dijual di pasaran aman dan layak konsumsi.Sampai saat ini, belum ditemukan kasus PMK pada sapi, kambing, atau domba di wilayah ini.
Pengawasan Rutin dan Persyaratan SKKD
Pengawasan terhadap daging sapi dilakukan secara intensif, mengingat infeksi PMK tidak dapat terlihat secara langsung pada daging. Oleh karena itu, setiap daging yang masuk harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan daging (SKKD) dari daerah asalnya. Pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan semua dokumen pendukung lengkap.
Sumber Daging dan Langkah Pengawasan
Daging yang masuk ke Yogyakarta harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan SKKD. Selama pengawasan pada Januari, tidak ditemukan kasus PMK. Mayoritas daging sapi di Yogyakarta berasal dari Bantul, Boyolali, Sleman, dan Temanggung. Semua ternak yang masuk ke rumah pemotongan hewan (RPH) wajib membawa SKKH, dan jika tidak, akan dilakukan pemeriksaan ulang.
Himbauan untuk Konsumen
Meskipun PMK bukan penyakit yang menular ke manusia, infeksi ini dapat mempengaruhi kualitas daging. Daging dari hewan yang terinfeksi harus diolah dengan perlakuan khusus dan tidak boleh diperdagangkan.
Konsumen diimbau untuk berhati-hati saat membeli daging, memastikan daging segar, tidak berbau, dan memiliki warna serta konsistensi yang baik. Disarankan untuk membeli daging dari tempat yang memotong hewan di RPH.
Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat pengawasan terhadap penjualan daging sapi untuk memastikan keamanan konsumsi dan mencegah penyebaran PMK.(Kabarjawa)