
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penjelasan resmi terkait polemik penertiban peserta komunitas pesepeda Jogja Last Friday Ride (JLFR) ke-194 di kawasan Jalan Malioboro.
Pemda DIY menegaskan bahwa penertiban oleh aparat gabungan pada Jumat (26/6/2026) bukan bentuk pelarangan bersepeda, melainkan langkah penataan ruang publik demi ketertiban dan keselamatan bersama.
Penjelasan ini muncul setelah berbagai unggahan di media sosial mengkritik tindakan aparat dan menganggapnya represif.
Warganet membandingkan penertiban tersebut dengan kegiatan serupa seperti Critical Mass atau Last Friday Ride di kota-kota lain seperti Jakarta, Bandung, dan Bekasi yang dinilai dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Banyak pihak mempertanyakan penertiban ini karena Yogyakarta selama ini dikenal sebagai “Kota Sepeda” yang ramah terhadap pesepeda, serta memiliki aturan hukum yang melindungi hak-hak pengguna sepeda.
Tanggapan Sekda DIY: Pentingnya Berbagi Ruang Jalan
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat bersepeda. Pemerintah mendukung penuh aktivitas positif selama tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
“Saya kan gini ya, bersepeda itu kan tidak bukannya tidak boleh ya, tapi ketika mengganggu pengguna lain itu yang kemudian ya itu yang harus diatur. Gitu ya, kalau memang itu kegiatan positif, kita sangat mendukung. Tapi ketika kemudian itu mengganggu pengguna lainnya itu yang mungkin perlu kemudian menjadi bagian dari perhatian kita semua,” tegas Ni Made, Kamis (2/7/2026).
Ni Made mengingatkan bahwa semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan massa besar perlu merencanakan rute, menghitung jumlah peserta, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan kemacetan parah.
“Kita ini sama-sama pengguna jalan, ya, bukan penguasa jalan, ya kan. Jadi ya nggak apa-apa melakukan itu tapi tolong ditata, diatur. Pertama dari jumlah kuantitasnya, ya. Kemudian yang kedua adalah apakah ini sudah diidentifikasi jalan mana yang mau dilalui,” ujarnya.
Akses Pelayanan Publik Menjadi Prioritas
Pemda DIY memberikan perhatian khusus pada dampak kepadatan jalan terhadap fasilitas vital, seperti akses menuju Stasiun Yogyakarta di kawasan Malioboro.
Jika rombongan pesepeda menutup seluruh badan jalan, masyarakat yang hendak mengakses layanan transportasi umum terancam terlambat.
“Kemudian di situ ada sektor-sektor pelayanan publik nggak yang terganggu? Contohnya apa? Adalah ini stasiun. Kalau orang yang nggak tahu ada kegiatan itu, dia bisa ketinggalan kereta. Kan kita juga, kegiatan positif yang berakibat negatif bagi orang lain. Nah ini yang, bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Kalau dia itu positif, ya kita semuanya mendukung, tapi tolong dilihat lagi apakah kemudian kegiatan itu merugikan orang lain,” jelas Ni Made.
Ia menambahkan, jika rombongan pesepeda menguasai seluruh badan jalan dan memicu kemacetan panjang, persepsi masyarakat terhadap komunitas sepeda justru bisa berubah menjadi negatif.
“Ya kalau dia (pesepeda) menguasai seluruh badan jalan, ya ini kan jadi macet, ya jadi orang merasa tidak nyaman juga, susah melewati jalan itu. Akhirnya yang kegiatan positif menjadi negatif pandangan orang. Seperti itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekda DIY mengakui bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait penyediaan dan optimalisasi fasilitas jalur sepeda di kawasan perkotaan.
“Nah ini kan yang dulu sudah ada, cuman kan ini nggak dimasifkan gitu ya. Jadi ya ini yang mungkin juga perlu kita perhatikan, itu koreksi bagi kita semua lah. Tidak hanya di kota ya, kita bicara perkotaan, nanti kita bicara yang lebih besar lagi di wilayah DIY. Saya kira ini menjadi catatan juga bagi kita. Ya. Gitu ya,” tutup Ni Made.