KabarJawa.com – Di tengah derasnya arus transformasi digital, pemerintah mencatat capaian signifikan dalam penerimaan pajak. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun.
Angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ekonomi di dunia maya kini menjadi salah satu penopang utama kas negara.
Pemerintah melaporkan bahwa sumber utama penerimaan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech senilai Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,78 triliun.
Ledakan PPN PMSE Tunjukkan Geliat Ekonomi Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyebut capaian tersebut mencerminkan arah baru perekonomian nasional. Hingga September 2025, sebanyak 246 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Lima perusahaan digital baru bergabung pada September 2025, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sementara satu perusahaan, X Asia Pacific Internet Pte. Ltd., mengalami pembaruan data penunjukan.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 207 perusahaan tercatat aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp32,94 triliun, yang terbagi dalam setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun, dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
“Angka ini menunjukkan konsistensi pertumbuhan penerimaan pajak digital setiap tahun. Aktivitas belanja online masyarakat telah menjadi sumber daya ekonomi yang tak terbantahkan,” ujar Rosmauli.
Kripto, Fintech, dan Pajak SIPP Jadi Pilar Baru Penerimaan Digital
Selain dari transaksi e-commerce, kontribusi pajak juga datang dari sektor aset kripto dan fintech (peer-to-peer lending) yang semakin populer di kalangan investor muda.
Hingga September 2025, pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun. Capaian tersebut terdiri atas PPh 22 senilai Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
“Tren penerimaan ini terus menanjak sejak 2022, dimulai dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), hingga Rp621,3 miliar (2025),” terangnya.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT mencapai Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN mencapai Rp724,4 miliar, dan PPN Dalam Negeri mencapai Rp2,24 triliun.
Penerimaan dari sektor ini terus tumbuh konsisten, dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), hingga Rp1,06 triliun (2025).
Rosmauli menilai pertumbuhan ini menandakan masyarakat semakin sadar akan regulasi perpajakan di dunia digital. Fintech dan kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian penting dari sistem keuangan modern yang berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.
Selain dua sektor utama tersebut, kontribusi juga datang dari Pajak SIPP yang berperan menghubungkan sistem digital dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga September 2025, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,78 triliun. Dari jumlah tersebut, PPh Pasal 22 menyumbang Rp251,14 miliar, sementara PPN mencapai Rp3,53 triliun.
Capaian ini meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya: Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar hingga kuartal ketiga 2025.
“Melalui integrasi sistem digital dan pengadaan pemerintah, potensi penerimaan dapat terus diperluas tanpa mengganggu efisiensi belanja negara,” ujar Rosmauli.
Digitalisasi Jadi Masa Depan Pajak Indonesia
Pemerintah memandang capaian Rp42,53 triliun ini bukan sebagai akhir, tetapi awal dari transformasi besar menuju sistem perpajakan era digital.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP akan terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital—baik PMSE, fintech, maupun kripto, masuk ke dalam kerangka perpajakan yang adil dan efisien.
“Realisasi ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini bukan lagi sekadar pendukung, tetapi penggerak utama penerimaan negara,” tutupnya.