
KABARJAWA– Inilah aksi nekat seorang pemuda di Kota Yogyakarta. Pria bernama EA (38) yang berdomisili di Sosromenduran, Gedongtengen, menyewa empat unit motor dari sebuah rental di kawasan wisata Sosrowijayan.
Namun, bukannya dikembalikan, tiga unit motor justru digadaikan, sementara satu unit lain nyaris ikut raib. Polisi akhirnya berhasil membongkar modus licik ini setelah laporan kerugian masuk ke Polsek Gedongtengen.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban pada 26 Agustus 2025. Pihaknya menerima laporan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp75 juta.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit motor,” tegasnya.
Modus Pemuda di Yogyakarta Sewa Motor
Kasus ini bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. EA mendatangi rental sepeda motor Mawar di Jalan Sosrowijayan No. 53, Gedongtengen.
Dengan alasan untuk keperluan tamu Homestay Wonderlust, ia menyewa 1 unit Honda Beat warna biru hitam selama dua hari. Uang sewa sebesar Rp160 ribu ia bayar lunas, sehinggamendapat motor berikut STNK.
Sehari berselang, pada Minggu (10/8), tersangka kembali datang dan menyewa 2 unit Honda Vario 125. Ia membayar Rp360 ribu dan kembali mendapatkan motor lengkap dengan STNK.
Untuk mengelabui pemilik rental, EA memperpanjang masa sewa hingga 18 Agustus dengan membayar Rp1,5 juta. Namun, semua itu hanya kamuflase.
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 19 Agustus 2025, tersangka kembali menyewa 1 unit Honda Vario 125 lain. Kali ini ia tidak membayar uang sewa dan tidak mendapat STNK. Dari sinilah, kecurigaan pemilik rental mulai muncul.
Tanggal 24 Agustus 2025 menjadi titik balik. Pemilik rental berusaha menghubungi EA melalui telepon, tapi tidak mendapat jawaban.
Saat pengecekan melalui GPS, posisi motor tidak lagi berada di Homestay Wonderlust seperti yang tersangka sampaikan. Empat unit motor yang dipinjam tidak kunjung kembali.
Korban panik dan langsung melapor ke Polsek Gedongtengen. Dari laporan itu, total kerugian mencapai Rp75 juta. Motor yang digelapkan terdiri atas 3 unit Honda Vario 125 dan 1 unit Honda Beat 110.
Unit Reskrim Polsek Gedongtengen segera bergerak. Polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, EA berhasil diamankan bersama satu unit Honda Vario 125 warna merah hitam.
Dalam pemeriksaan, EA mengaku telah menggadaikan tiga unit motor lain kepada pihak ketiga. Sementara itu, satu unit yang tersisa rencananya juga akan digadaikan, tapi keburu terendus oleh pihak rental.
Barang Bukti
Polisi mengamankan beberapa barang bukti penting.
- Honda Vario 125 hitam tahun 2020, nopol AB 2309 UI lengkap dengan kunci dan STNK.
- Honda Vario 125 merah hitam tahun 2024, nopol AB 2342 IW berikut STNK.
- Honda Beat biru tahun 2022, nopol AB 2459 FV lengkap dengan STNK.
- Honda Vario 125 merah hitam tahun 2024, nopol AB 4769 IP berikut kunci kontak.
Atas perbuatannya, EA terjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Gedongtengen menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha rental kendaraan di kawasan wisata Yogyakarta. Pelaku sudah mereka amankan dan proses hukum berjalan.
“Kami mengimbau pemilik rental untuk lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, apalagi kepada orang yang baru dikenal,” pungkasnya. (ef linangkung)