
Kabarjawa – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Bantul, Yogyakarta. Seorang pria berinisial PA alias Penta (26) berhasil diringkus setelah aksinya dipergoki oleh pemilik motor yang menjadi korban.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah mencuri enam motor dalam satu malam. Motif utama di balik tindak kejahatan ini adalah tekanan akibat utang yang sudah jatuh tempo. Berikut adalah kronologi lengkap serta pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap Warga Setelah Aksi Kejahatan
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa bernama Yanuar Nurul Fauzi (24) kehilangan motornya yang diparkir di kosnya di Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Motor RX King miliknya raib sekitar pukul 01.30 WIB setelah sebelumnya diparkir tanpa mengunci gerbang. Saat mengecek keberadaan motornya, Yanuar yang curiga langsung berinisiatif mencari di sekitar area kos bersama rekannya.
Dalam perjalanan, mereka melihat seorang pria yang mencurigakan tengah menuntun motor matic. Tidak tinggal diam, korban bersama temannya segera mengejar pria tersebut.
Aksi ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut membantu menangkap pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Kasihan untuk diperiksa lebih lanjut.
Terungkap, Pelaku Curi Enam Motor dalam Semalam
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Penta ternyata telah mencuri enam motor dalam satu malam di berbagai lokasi yang tersebar di Bantul dan Kota Jogja.
Aksinya dimulai sejak pukul 18.00 WIB, dengan titik awal di Brajan, Tamantirto, Kasihan. Pelaku tidak memilih jenis motor tertentu, melainkan mengambil kendaraan yang kuncinya masih menancap atau yang dapat dengan mudah dibawa.
Polisi berhasil mengamankan semua motor hasil curian sebelum sempat dijual oleh pelaku. Menurut pengakuannya, pencurian ini dilakukan karena ia memiliki utang sebesar Rp53 juta kepada seorang individu dan terus-menerus mendapat tekanan untuk segera melunasi.
Motif dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku dalam melakukan pencurian ini adalah tekanan finansial akibat utang yang menumpuk.
Beruntung, aksi pelaku terhenti sebelum sempat menjual motor-motor hasil curiannya. Atas perbuatannya, Penta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman yang menantinya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, terutama dengan memastikan kunci tidak tertinggal dan gerbang dalam keadaan terkunci.
Selain itu, tekanan finansial yang tidak diatasi dengan solusi yang tepat bisa berujung pada tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal mencurigakan di sekitar mereka agar keamanan lingkungan tetap terjaga.(Kabarjawa)