Pemkot Yogyakarta Resmi Larang Kendaraan Roda Tiga Angkut Penumpang, Operasi Max Ride dan Bentor Tidak Legal

Bagikan :
Larangan Kendaraan Roda Tiga Angkut Penumpang/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya menetapkan larangan resmi bagi seluruh kendaraan bermotor roda tiga beroperasi sebagai angkutan penumpang umum.

Kebijakan tegas itu mencakup kendaraan jenis Max Ride maupun becak motor (bentor) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No. 100.3.4/3744 Tahun 2025.

Keputusan ini menandai fase baru penataan transportasi di Kota Pelajar yang selama bertahun-tahun menghadapi polemik keberadaan kendaraan roda tiga berbasis mesin.

Kebijakan tentang Kendaraan Roda Tiga

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025.

Pemerintah pusat daerah bergerak serempak setelah rapat koordinasi antara Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian menyepakati perlunya penertiban kendaraan roda tiga bermotor yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Agus menegaskan bahwa sejak awal Pemkot Yogyakarta tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi kendaraan Max Ride maupun bentor untuk mengangkut penumpang. Dia menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk kendaraan jenis roda tiga.

Baca juga  Datang ke Kota Yogyakarta, Sumbawa Barat Berguru Rahasia Kota Layak Anak

“Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Agus kemudian meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat. Kepemilikan SIM atau STNK otomatis melegalkan kendaraan roda tiga menjadi angkutan umum. Ia menegaskan kedua hal itu sama sekali tidak berkaitan.

“Masalah legalitas kendaraan pribadi berbeda dengan izin operasional angkutan penumpang. Itu ranah yang berbeda,” ujarnya.

Ia menyebut, kebijakan pelarangan tersebut menjadi langkah menyeluruh untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, melindungi keberlangsungan angkutan tradisional seperti becak dan andong, dan mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi serta ramah lingkungan.

Menurutnya, SE Wali Kota hadir sebagai bentuk kepatuhan Kota Yogyakarta terhadap arahan Gubernur DIY.

Dengan adanya surat dari Gubernur DIY, Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti dengan menerbitkan SE tentang larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum.

Pendekatan Persuasif

Meski aturan sudah berlaku sejak akhir September 2025, Dishub Kota Yogyakarta belum dapat melakukan penindakan langsung di lapangan.

Baca juga  Kapan Samsat Jogja Buka Lagi setelah Lebaran 2026? Cek Jadwal Resminya di Sini

Agus menyampaikan bahwa kewenangan menilang atau menghentikan kendaraan sepenuhnya berada pada kepolisian.

“Kami tidak bisa menilang atau menghentikan kendaraan, karena fungsi penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Sejauh ini, Dishub memilih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pengemudi roda tiga bermotor.

Pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para pengemudi. Untuk penegakan hukum, tentu akan melibatkan kepolisian.

Agus juga membantah isu yang menyebut Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY saling melempar tanggung jawab dalam penertiban kendaraan roda tiga.

“Sebenarnya bukan saling lempar, tapi setiap daerah menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Kota Yogyakarta melaksanakan sesuai arahan Gubernur,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penertiban kendaraan roda tiga bermotor merupakan bagian dari kebijakan regional yang disusun dalam forum bersama.

Dalam waktu dekat, Dishub Kota Jogja bersama Polresta Jogja berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pengemudi kendaraan roda tiga yang masih beroperasi.

Selain memberikan pemahaman, pendekatan ini bertujuan menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan di lapangan.

“Kami masih mengedepankan pembinaan, sambil menunggu langkah teknis penegakan hukum dari pihak berwenang,” kata Agus. (ef linangkung)

Baca juga  Bupati Endah Subekti Camping di Petilasan Syech Wali Jati Embung Bethara Sriten, Sambut Exit Tol Jogja-Solo Demi Keadilan Wilayah Utara Gunungkidul

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya