
KABARJAWA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan Gerakan Kampung Panca Tertib sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib.
Masyarakat Kelurahan Suryatmajan, khususnya di Kampung Sosrokusuman dan Ledok Macanan, menyatakan komitmennya melalui penandatanganan Gerakan Kampung Panca Tertib.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kampung yang tertib dari berbagai aspek. Ia menekankan pentingnya tertib lingkungan sebagai langkah awal menuju Yogyakarta yang bersih dan nyaman.
“Yang paling sederhana adalah tertib membuang sampah. Kota Yogyakarta harus bebas dari sampah,” ujar Hasto.
Ia meminta ketua RT, RW, dan lurah turut aktif mencari penyebab masyarakat belum tertib dalam membuang sampah. Wali Kota juga berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai.
Pemkot Yogyakarta telah memasang jaring barier di hulu sungai untuk mencegah sampah dari wilayah Sleman masuk ke kota. Selain itu, Hasto menegaskan tekadnya membersihkan kota dari rumput liar yang mengganggu estetika lingkungan.
“Saya ingin Kota Yogyakarta bersih dari sampah dan rumput liar. Tidak elok jika kota ini penuh dengan semak-semak tak terurus,” katanya.
Lima Aspek Kampung Panca Tertib
Gerakan Kampung Panca Tertib mencakup lima aspek utama:
- Tertib Lingkungan – Mewujudkan kampung yang hijau, bersih, sehat, dan nyaman.
- Tertib Usaha – Menata pedagang kaki lima dan penyelenggaraan pondokan secara tertib.
- Tertib Bangunan – Memberikan edukasi regulasi persetujuan bangunan gedung.
- Tertib Daerah Milik Jalan (Damija) – Menerapkan aturan parkir kendaraan satu sisi.
- Tertib Sosial – Mengoptimalkan jam belajar dan menjaga ketentraman warga.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa program ini sesuai arahan DPRD untuk menekankan pentingnya tertib lingkungan. Ia menyebut masih ditemukan praktik pembuangan sampah liar yang merusak wajah kota.
“Kami menjaga pos siaga sampah liar di beberapa titik. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menjaga kelurahan tetap berstatus hijau,” ungkap Octo.
Satpol PP Yogyakarta juga menindak tegas pelanggaran. Ia mencontohkan pedagang bakso yang terbukti membuang sampah sembarangan dan dikenai sanksi yustisi berupa denda Rp100.000.
“Deklarasi Kampung Panca Tertib bukan akhir, tapi awal dari perubahan berkelanjutan,” tegasnya.
Rencana Aksi Kampung Ledok Macanan
Pengurus Forum Kampung Panca Tertib Ledok Macanan, Widjayanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rencana aksi pasca deklarasi. Permasalahan utama yang dihadapi meliputi lahan kosong terbengkalai dan lorong gang yang masih gersang.
“Kami akan manfaatkan lahan kosong untuk penghijauan dan penanaman sayur. Kami juga pasang banner larangan membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pemkot Yogyakarta optimistis Gerakan Kampung Panca Tertib dapat menciptakan kota yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.