
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mulai menindaklanjuti penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk hampir tiga dekade.
Melalui Rapat Koordinasi Tim Penghapusan Piutang PBB-P2 di Ruang Rapat Widosari pada pukul 09.00 WIB, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membahas rencana penghapusan piutang tahun 1995–2013 yang diajukan oleh 16 kalurahan.
BKAD menyampaikan bahwa seluruh usulan memenuhi kriteria penghapusan sesuai Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2013. Piutang tersebut telah melampaui batas waktu penagihan dan sebagian besar data objek pajak dinilai tidak lagi valid.
“Kondisi itu menyebabkan proses penagihan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” ujar Kepala BKAD, Taufik Amrullah.
BKAD memaparkan dokumen pendukung, hasil verifikasi lapangan, dan catatan historis sebagai dasar rekomendasi. Tim rapat menelaah usulan dari masing-masing kalurahan untuk memastikan proses penghapusan berlangsung akuntabel dan sesuai prosedur.
Penegasan Pentingnya Tertib Administrasi
Rapat koordinasi tidak semata membahas penghapusan piutang, tetapi juga menjadi pengingat bagi pemerintah kalurahan dan kapanewon mengenai pentingnya ketertiban administrasi.
BKAD menekankan bahwa pembaruan data PBB-P2 perlu dilakukan secara berkala, mengingat mobilitas kepemilikan tanah dan perubahan fisik objek pajak yang terus terjadi.
Setiap kalurahan diminta memperkuat pendataan, memperbarui informasi wajib pajak, serta melaporkan perubahan secara tepat waktu agar tidak muncul piutang yang mengendap seperti periode sebelumnya.
BKAD juga mendorong percepatan integrasi data PBB-P2 secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan pencatatan.
Pemerintah kalurahan dan kapanewon diminta melakukan monitoring rutin terhadap piutang aktif guna mendeteksi potensi tunggakan sejak dini.
Di samping itu, perangkat kalurahan diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2.
Harapannya, pemahaman masyarakat terhadap fungsi pajak daerah dapat meningkatkan kepatuhan dan mencegah terjadinya piutang baru.
Penghapusan Piutang Ditargetkan Berjalan Akuntabel
Pemkab Kulon Progo menegaskan komitmennya menyelesaikan piutang lama secara transparan. Pemerintah memastikan proses penghapusan mematuhi regulasi, memiliki bukti pendukung memadai, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah agar lebih wajar, transparan, dan andal.
Dengan penyelesaian piutang lama serta pembaruan sistem administrasi yang lebih tertib, pemerintah optimistis pengelolaan PBB-P2 ke depan akan lebih efektif dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.