
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menggebrak tata kelola keuangan publik dengan langkah berani. Pemda DIY menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital di bidang pengelolaan keuangan melalui optimalisasi elektronifikasi transaksi daerah.
Salah satu instrumen utama yang kini menjadi sorotan adalah Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sebuah terobosan yang dirancang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus efisiensi.
Implementasi KKPD ini bukan sekadar program biasa, melainkan tindak lanjut langsung dari Instruksi Gubernur DIY Nomor B/900.1.3.5/9119/B2 tertanggal 3 September 2025.
Instruksi tersebut menandai babak baru dalam sejarah pengelolaan anggaran di DIY yang bergerak menuju sistem modern berbasis digital.
Transformasi Digital Jadi Keniscayaan
Penjabat Sekretaris Daerah DIY, Wiyos Santoso, tampil tegas dalam forum tersebut. Ia menyatakan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan keuangan publik bukan pilihan, melainkan keniscayaan.
“Dunia kini bergerak menuju cashless government ecosystem yang menuntut kecepatan, keterbukaan, dan keandalan dalam setiap transaksi. KKPD hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan itu sekaligus memperkuat prinsip good governance di Pemda DIY,” tegasnya.
Ia menegaskan, penggunaan KKPD terbukti mampu menciptakan transaksi non-tunai yang lebih efisien, mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran, serta mendukung manajemen keuangan yang lebih adaptif.
Wiyos menyebut program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digelorakan di DIY.
Lebih dalam, Wiyos mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berpijak pada falsafah Jawa “gemi nastiti, ngati-ati” yang berarti hemat, cermat, dan teliti.
“Dengan nilai-nilai luhur ini, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya modern, tetapi juga berakar pada kearifan lokal,” tambahnya.
BPD DIY Jadi Motor Penggerak Digitalisasi
Dukungan penuh juga datang dari Bank BPD DIY. Direktur Utama, Santoso Rohmad, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya bertindak sebagai penerbit KKPD, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi keuangan.
“Sebagai bank milik daerah, kami berkomitmen bukan hanya menyediakan layanan, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi. Kami dorong akselerasi digitalisasi keuangan dengan penuh tanggung jawab sesuai regulasi,” ucap Santoso.
Data BPD DIY menunjukkan capaian yang kian melesat. Hingga Agustus 2025, BPD DIY telah menyalurkan 104 rekening KKPD dengan plafon Rp14,6 miliar.
Realisasi penggunaan mencapai Rp177,3 juta dengan total 807 transaksi. Angka ini melonjak tajam dibandingkan masa percontohan pada Desember 2023 yang hanya bermula dengan 4 rekening di dua SKPD.
Santoso menegaskan, keberhasilan implementasi KKPD sangat bergantung pada kolaborasi. Sinergi antara Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh SKPD menjadi kunci.
“Tanpa kolaborasi, digitalisasi keuangan daerah tidak akan optimal,” tegasnya.
Tidak berhenti pada KKPD, BPD DIY juga memperluas inovasi layanan. Melalui aplikasi BPD DIY Mobile, masyarakat kini dapat memanfaatkan pembayaran berbasis QRIS.
Ke depan, layanan pembayaran pemerintah akan diperkuat lewat kartu fisik maupun sistem virtual card tokenization yang memberikan fleksibilitas lebih luas bagi transaksi pemerintah.
Inovasi ini menandakan bahwa Pemda DIY bersama BPD DIY tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga menjawab tuntutan zaman yang serba cepat dan digital.
Pemda DIY menegaskan, tata kelola keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Transformasi digital yang kini digulirkan tidak hanya sekadar inovasi teknologi, melainkan sebuah revolusi tata kelola keuangan daerah yang membawa DIY menuju masa depan pemerintahan modern: cepat, bersih, transparan, dan berakar pada nilai kearifan lokal.