
KabarJawa.com– Hiruk-pikuk kawasan Jalan Pasar Kembang dan Jalan Bhayangkara di Kota Yogyakarta kembali memunculkan persoalan lama.
Di tengah meningkatnya arus wisatawan menuju kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu, praktik parkir liar justru semakin marak dan memicu kemacetan panjang di salah satu titik paling sibuk di Kota Gudeg.
Meski aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan berulang kali melakukan penertiban, banyak pengendara tetap nekat memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang jelas-jelas memasang tanda larangan parkir.
Situasi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menciptakan kesemrawutan di wajah utama pariwisata Yogyakarta.
Operasi Penertiban Parkir Liar Depan Stasiun Tugu
Kondisi itu memuncak pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Tim gabungan dari Satlantas Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bergerak melakukan operasi penertiban besar-besaran di sepanjang Jalan Pasar Kembang dan Jalan Bhayangkara.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang melanggar aturan parkir menggunakan sistem tilang elektronik handheld atau ETLE Mobile Handheld.
Sebanyak 93 kendaraan langsung ditilang di lokasi, sementara 53 pelanggar lainnya menerima teguran simpatik dari petugas.
Petugas menyisir kawasan yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar, terutama di sisi utara pedestrian Stasiun Tugu Yogyakarta.
Di area itu, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat parkir tepat di atas marka biku-biku atau zigzag kuning. Area tersebut seharusnya steril dari kendaraan berhenti maupun parkir.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena parkir liar telah menjadi pemicu utama kemacetan di kawasan Jalan Pasar Kembang hingga Jalan Bhayangkara.
“Kondisi ini kerap memicu penyempitan badan jalan dan kemacetan parah, terlebih saat memasuki musim libur panjang di mana arus wisatawan lokal maupun asing yang menuju Malioboro dan Stasiun KA Tugu mengalami peningkatan drastis,” ujar Alvian, Jumat (15/5/2026).
Kemacetan di kawasan tersebut memang menjadi pemandangan yang nyaris terjadi setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari.
Banyak wisatawan yang baru tiba di Yogyakarta memilih berhenti di bahu jalan demi menjemput keluarga atau sekadar mencari akses tercepat menuju kawasan Malioboro.
Tujuan Operasi Penertiban
Di balik maraknya parkir liar itu, terdapat oknum juru parkir. Mereka tetap beroperasi dan diduga menjadi alasan mengapa pelanggaran terus berulang.
Keberadaan mereka membuat sebagian pengguna kendaraan merasa aman untuk parkir di area terlarang meskipun risiko kemacetan dan penindakan sudah sangat jelas.
Situasi tersebut semakin memperumit upaya pemerintah dalam menata kawasan wisata dan transportasi di pusat Kota Yogyakarta.
Jalan Pasar Kembang yang berada tepat di depan Stasiun Tugu merupakan jalur vital dengan mobilitas kendaraan yang sangat tinggi. Ketika kendaraan berhenti sembarangan di bahu jalan, ruang gerak kendaraan lain langsung menyempit drastis.
Akibatnya, antrean kendaraan sering mengular hingga menghambat akses menuju Malioboro, Jalan Margo Utomo, hingga sejumlah ruas jalan utama lainnya.
Pada jam-jam sibuk, kendaraan bahkan nyaris tidak bergerak karena badan jalan penuh mobil dan sepeda motor yang parkir sembarangan.
Selain menertibkan parkir liar, operasi gabungan tersebut juga menyasar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi turut mengantisipasi aksi premanisme serta tindak kriminalitas jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan istilah 3C.
Petugas menilai kawasan padat wisatawan seperti sekitar Stasiun Tugu memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi apabila tidak ada pengawasan intensif.
Oleh karena itu, operasi penertiban tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.
Dampak Parkir Liar
AKP Alvian menegaskan bahwa pihaknya ingin mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, bahu jalan bukan tempat parkir, terlebih di kawasan yang menjadi urat nadi aktivitas wisata dan transportasi publik.
Ia juga menyoroti dampak buruk parkir liar terhadap citra Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan nasional.
Keberadaan kendaraan parkir sembarangan merusak estetika kawasan wisata dan menciptakan kesan semrawut bagi wisatawan yang baru tiba.
“Kami berharap masyarakat dan wisatawan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menggunakan kantong parkir resmi yang sudah disediakan,” kata Alvian.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas tersebut akan terus dilakukan selama musim liburan berlangsung. Polisi tidak ingin lonjakan wisatawan justru memicu kekacauan lalu lintas akibat rendahnya kesadaran pengendara.
“Ketegasan ini kami lakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan bersama, terutama saat volume kendaraan sedang tinggi-tingginya di masa liburan ini,” tegasnya.
Dalam operasi itu, petugas menggunakan ETLE Mobile Handheld atau tilang handheld, yakni sistem tilang elektronik berbasis gawai pintar yang memungkinkan polisi merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.
Petugas cukup memotret kendaraan yang melanggar menggunakan perangkat khusus. Data pelanggaran kemudian langsung terhubung ke sistem ETLE sehingga proses penindakan berlangsung lebih cepat, transparan, dan akurat.
Penerapan teknologi tersebut menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang kini terus dikembangkan kepolisian.
Dengan sistem digital, polisi berharap dapat meminimalkan praktik pelanggaran berulang sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Meski demikian, tantangan terbesar tetap berada pada kesadaran masyarakat. Selama masih ada pengendara yang memilih jalan pintas dan oknum parkir liar yang memanfaatkan situasi, kawasan depan Stasiun Tugu Yogyakarta akan terus menghadapi ancaman kemacetan dan kesemrawutan. (ef linangkung)