
KABARJAWA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Haedar menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berdampak negatif terhadap keberlangsungan pendidikan swasta yang selama ini menjadi bagian vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Permintaan ini Haedar sampaikan pada Selasa (3/6), seusai acara groundbreaking pembangunan Gedung TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Semesta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pendidikan Nasional Tak Bisa Hanya Mengandalkan Pemerintah
Haedar mengingatkan bahwa Indonesia, sebagai negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 281 juta jiwa, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kolaborasi dengan sektor swasta menjadi hal mutlak agar pemerataan pendidikan dapat terwujud di seluruh pelosok Tanah Air.
Persyarikatan Muhammadiyah, menurut Haedar, telah menjadi pelopor dalam bidang pendidikan jauh sebelum Indonesia meraih kemerdekaan. Melalui ‘Aisyiyah, Muhammadiyah memelopori pendidikan anak usia dini dengan mendirikan TK ABA.
Saat ini, jumlah TK ABA telah mencapai lebih dari 20.000 unit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, bahkan telah hadir di beberapa negara lain.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Muhammadiyah berkontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa, dari usia dini hingga jenjang perguruan tinggi,” tegas Haedar.
Selain pendidikan anak usia dini, Muhammadiyah juga mengelola ribuan sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi. Jumlah lembaga pendidikan tinggi Muhammadiyah bahkan melampaui jumlah perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh negara.
Dengan peran besar yang telah Muhammadiyah dan lembaga pendidikan swasta lainnya mainkan, Haedar mengimbau para pemangku kebijakan—baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—untuk memperhatikan secara adil dalam merumuskan kebijakan.
“Kalau kemudian pemerintah membuat kebijakan seperti hasil putusan MK kemarin, itu harus dilakukan dengan sangat seksama. Jangan sampai kebijakan tersebut justru mematikan pendidikan swasta, karena itu sama saja dengan mematikan pendidikan nasional,” ujar Haedar.
Pendidikan Swasta Tidak Bisa Digantikan Pemerintah
Haedar mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar mampu menggantikan seluruh peran institusi pendidikan swasta jika mereka tidak lagi bisa beroperasi secara maksimal. Menurutnya, lembaga pendidikan swasta selama ini telah berkontribusi besar dan memiliki semangat kuat untuk berkembang dan berinovasi secara mandiri.
Terkait dengan putusan MK yang mendorong realisasi pendidikan dasar dan menengah secara gratis selama sembilan tahun, Haedar menilai kebijakan tersebut perlu diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Ia mengingatkan agar kebijakan itu berpijak pada realitas dunia pendidikan di Indonesia, di mana lembaga pendidikan swasta memegang peran yang sangat strategis.
Haedar juga mengusulkan agar pemerintah memberikan perlakuan yang setara antara institusi pendidikan negeri dan swasta. Jika perguruan tinggi negeri dapat diberi badan hukum sehingga dapat mengelola bisnis secara legal, maka lembaga pendidikan swasta juga seharusnya diberikan kebebasan yang serupa agar tetap bisa bertahan dan berkembang.
“Jangan sampai pintu peluang bagi swasta ditutup, sementara mereka juga berjuang untuk tetap bertahan tanpa mengandalkan anggaran negara,” tegasnya.
Pendidikan Swasta Bergerak karena Panggilan, Bukan Bisnis
Haedar juga menepis anggapan bahwa lembaga pendidikan swasta identik dengan orientasi bisnis. Ia menegaskan bahwa sebagian besar institusi pendidikan swasta, termasuk milik Muhammadiyah, bergerak karena panggilan moral dan tanggung jawab sosial.
Ia menyayangkan jika hanya karena satu atau dua oknum lembaga pendidikan swasta yang berorientasi bisnis, seluruh pendidikan swasta dianggap sama dan dijadikan dasar keputusan konstitusi.
“Jangan karena satu atau dua institusi yang berorientasi bisnis, lalu semua disamaratakan dan dimatikan lewat regulasi,” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, Muhammadiyah berharap agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan pendidikan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem pendidikan nasional yang sehat—dengan melibatkan semua pihak, termasuk pendidikan swasta, sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.