
KABARJAWA – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Godean, Sleman, saat seorang perempuan muda menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang anggota keluarga dalam satu rumah.
Tiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah RTW (58), yang baru saja menunaikan ibadah haji, serta dua anaknya: THW (32), seorang pekerja pelayaran yang sedang cuti, dan TTW (25), adik kandung THW yang sehari-hari membantu usaha keluarga.
Kronologi Kejadian dan Pemicu Penganiayaan
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu, THW memesan makanan lewat aplikasi Shopee Food.
Namun, karena sistem mengalami double order dan situasi lalu lintas yang padat akibat adanya kirab, driver Shopee Food bernama ADP dan pacarnya, AML (22), mengalami keterlambatan dalam pengantaran pesanan sekitar lima menit.
Ketika akhirnya tiba di rumah pemesan, AML turun bersama ADP untuk menyerahkan makanan. Ia berusaha memberikan penjelasan kepada THW soal keterlambatan. Namun, kemarahan THW sudah tak terbendung. Ia menuduh AML berbohong dan menilai alasan keterlambatan tidak masuk akal.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Emosi memuncak ketika THW menarik baju AML dan memaki dengan kata-kata kasar.
TTW yang melihat pertengkaran itu ikut campur, ikut menarik baju AML hingga korban jatuh beberapa kali di halaman rumah mereka.
Rekaman CCTV Ungkap Fakta Kekerasan
Sementara itu, RTW awalnya terlihat berusaha melerai, namun tindakan tersebut malah memperburuk keadaan. RTW menarik rambut dan tangan AML, hingga menyebabkan rasa sakit yang luar biasa bagi korban.
Aksi RTW, meski diklaim sebagai bentuk peleraian, justru menambah luka fisik dan psikologis AML.
Ketiganya mengaku hanya ingin memisahkan, namun bukti rekaman CCTV rumah mereka mengungkap kejadian sebenarnya.
Dalam video tersebut terlihat jelas bagaimana kekerasan dilakukan secara berturut-turut oleh ketiga tersangka. Akibat kejadian ini, AML mengalami luka lecet dan nyeri pada bagian wajah, kepala, dan tangan.
“TKW (32) menarik baju korban, memaki korban dengan kata kasar, dan sempat mencoba mendekati korban namun dihalangi warga sekitar. TTW (25) menarik baju korban hingga korban terjatuh beberapa kali. RTW (58) menarik rambut dan tangan korban, meskipun ia mengaku hanya melerai,” beber AKP Agha.
AML yang masih dalam keadaan trauma langsung melapor ke polisi pada malam kejadian, didampingi keluarganya. Petugas pun langsung melakukan visum terhadap korban, memeriksa CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Ketiga pelaku kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Sleman sejak Senin, 7 Juli 2025. Mereka dikenai pasal penganiayaan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat dan warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan brutal terhadap seorang perempuan muda yang hanya ingin membantu pacarnya bekerja.
Bahkan, ribuan driver ojek online dikabarkan mendatangi rumah para pelaku sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama rekan.
AKP Wahyu Agha Ary Septian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa menggunakan kekerasan fisik.