
KABARJAWA– Akhirnya, aparat Polsek Kretek mengamankan dua remaja pelajar asal Jetis, Bantul. Mereka memb*cok dua pengendara motor tanpa alasan jelas di area SPBU Kretek, Parangtritis, Bantul.
Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan dua korban mengalami luka di bagian pinggang.
Awal Kejadian
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kasus ini berawal ketika dua korban, NAF (16) dan YA (16), yang merupakan pelajar asal Sidomulyo, Bambanglipuro, berboncengan tiga dengan seorang saksi menggunakan motor Honda PCX.
Mereka berpapasan dengan empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor—salah satunya Honda PCX hitam yang dikendarai EAN alias G (19) dan ARN (17).
“Pelaku berbalik arah dan mengejar korban sampai ke SPBU Kretek. Di lokasi itu, para pelaku menantang dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Pelaku EAN memb*cok korban YA dan NAF di bagian pinggang sebelah kiri,” ujar AKP Jeffry.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka dan langsung dibawa ke Klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapat perawatan medis.
Polsek Kretek menerima laporan resmi pada 9 Maret 2025. Kemudian, Unit Reskrim melakukan penyidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan dari tujuh saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Preman Pom Bensin Diamankan
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara tertutup, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Ponggok I, Trimulyo, Jetis, Bantul, pada 16 April 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit bergagang kayu sepanjang 85 cm, sepeda motor Honda PCX warna hitam, serta pakaian dan perlengkapan milik para tersangka saat kejadian.
Polisi menetapkan EAN alias G sebagai tersangka utama dan menahannya di Rutan Polsek Kretek. Sementara itu, ARN terkena wajib lapor.
Keduanya terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberi efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah Bantul,” tegas AKP Jeffry. (ef linangkung)