Lukai Pengendara Motor tanpa Sebab, Preman Pom Bensin Diamankan Polisi

Bagikan :
Polisi mengamankan pelaku pemb*cokan./Foto: ef linangkung

KABARJAWA– Akhirnya, aparat Polsek Kretek mengamankan dua remaja pelajar asal Jetis, Bantul. Mereka memb*cok dua pengendara motor tanpa alasan jelas di area SPBU Kretek, Parangtritis, Bantul.

Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan dua korban mengalami luka di bagian pinggang.

Awal Kejadian

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kasus ini berawal ketika dua korban, NAF (16) dan YA (16), yang merupakan pelajar asal Sidomulyo, Bambanglipuro, berboncengan tiga dengan seorang saksi menggunakan motor Honda PCX.

Mereka berpapasan dengan empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor—salah satunya Honda PCX hitam yang dikendarai EAN alias G (19) dan ARN (17).

“Pelaku berbalik arah dan mengejar korban sampai ke SPBU Kretek. Di lokasi itu, para pelaku menantang dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Pelaku EAN memb*cok korban YA dan NAF di bagian pinggang sebelah kiri,” ujar AKP Jeffry.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka dan langsung dibawa ke Klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapat perawatan medis.

Baca juga  Aksi Klitih di Bantul Kembali Terjadi, Remaja Terluka Parah di Mata usai Disabet Gesper

Polsek Kretek menerima laporan resmi pada 9 Maret 2025. Kemudian, Unit Reskrim melakukan penyidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan dari tujuh saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Preman Pom Bensin Diamankan

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara tertutup, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Ponggok I, Trimulyo, Jetis, Bantul, pada 16 April 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit bergagang kayu sepanjang 85 cm, sepeda motor Honda PCX warna hitam, serta pakaian dan perlengkapan milik para tersangka saat kejadian.

Polisi menetapkan EAN alias G sebagai tersangka utama dan menahannya di Rutan Polsek Kretek. Sementara itu, ARN terkena wajib lapor.

Keduanya terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberi efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah Bantul,” tegas AKP Jeffry. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid