
KabarJawa.com– Di tengah aktivitas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta-Jawa Tengah menelusuri dugaan praktik monopoli.
Ada dugaan monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri. Selain itu, ada dugaan penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di kawasan pelabuhan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.
Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” tegas Kamal, Senin (28/10), di Yogyakarta.
Dugaan Monopoli BBM Solar Industri di PPP Sadeng Gunungkidul
Laporan masyarakat itu menggambarkan adanya praktik yang tidak wajar dalam distribusi BBM Solar Industri di PPP Sadeng. Sejumlah nelayan kecil mengeluh tidak bisa membeli bahan bakar secara bebas dari agen resmi.
Mereka mengaku terpaksa membeli dari koperasi tertentu. Kelompok nelayan besar atau pemodal yang lama berkuasa di pelabuhan tersebut telah menunjuknya.
Dari hasil penelusuran awal, KPPU menemukan adanya dugaan perjanjian tertutup antara pengusaha kapal besar dan agen BBM Solar Industri. Mereka memanfaatkan koperasi nelayan sebagai perantara.
Dalam perjanjian itu, pembelian Solar Industri di PPP Sadeng harus melalui koperasi tertentu dengan pemasok BBM yang sudah ditentukan sebelumnya.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, setiap pengusaha kapal ikan berhak membeli BBM Solar Industri dari agen resmi manapun, tanpa paksaan atau batasan wilayah.
Dugaan Pelanggaran Pasal
KPPU kini mendalami berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga telah dilanggar.
- Pasal 17 tentang penguasaan pasar
- Pasal 19 tentang larangan praktik diskriminatif
- Pasal 24 tentang persekongkolan
“Semua informasi yang diperoleh masih kami dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data serta klarifikasi dari berbagai pihak terkait,” lanjut Kamal Barok.
KPPU juga mulai memanggil pelapor dan para pihak. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut dalam memastikan tidak ada pihak yang memonopoli akses terhadap sumber daya vital seperti BBM.
Dugaan praktik monopoli ini berpotensi menekan nelayan kecil. Mereka yang tidak tergabung dalam koperasi atau tidak memiliki modal besar terpaksa membeli solar dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, biaya operasional melambung dan produktivitas turun drastis.
Bagi nelayan Sadeng, bahan bakar adalah darah yang menggerakkan perahu mereka menuju laut. Ketika segelintir pihak mengendalikan aksesnya, roda ekonomi pesisir pun ikut tersendat.
Kamal Barok menegaskan bahwa KPPU akan bertindak sesuai kewenangannya untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil dan sehat, terutama di sektor vital.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak membuat perjanjian yang membatasi pasar dan menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
KPPU juga mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan main dalam distribusi BBM solar industri. Setiap bentuk penguasaan atau kesepakatan yang membatasi pelaku usaha lain akan melanggar prinsip keadilan ekonomi. (ef linangkung)