KPPU Selidiki Dugaan Monopoli BBM Solar Industri di PPP Sadeng Gunungkidul, Nelayan Kecil Diduga Tersisih

Bagikan :
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok/Foto: KPPU Kanwil VII

KabarJawa.com– Di tengah aktivitas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta-Jawa Tengah menelusuri dugaan praktik monopoli.

Ada dugaan monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri. Selain itu, ada dugaan penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di kawasan pelabuhan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.

Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” tegas Kamal, Senin (28/10), di Yogyakarta.

Dugaan Monopoli BBM Solar Industri di PPP Sadeng Gunungkidul

Laporan masyarakat itu menggambarkan adanya praktik yang tidak wajar dalam distribusi BBM Solar Industri di PPP Sadeng. Sejumlah nelayan kecil mengeluh tidak bisa membeli bahan bakar secara bebas dari agen resmi.

Mereka mengaku terpaksa membeli dari koperasi tertentu. Kelompok nelayan besar atau pemodal yang lama berkuasa di pelabuhan tersebut telah menunjuknya.

Baca juga  Yogya Siapkan Diri jadi Kota Wisata Pendukung Gaya Hidup Sehat

Dari hasil penelusuran awal, KPPU menemukan adanya dugaan perjanjian tertutup antara pengusaha kapal besar dan agen BBM Solar Industri. Mereka memanfaatkan koperasi nelayan sebagai perantara.

Dalam perjanjian itu, pembelian Solar Industri di PPP Sadeng harus melalui koperasi tertentu dengan pemasok BBM yang sudah ditentukan sebelumnya.

Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, setiap pengusaha kapal ikan berhak membeli BBM Solar Industri dari agen resmi manapun, tanpa paksaan atau batasan wilayah.

Dugaan Pelanggaran Pasal

KPPU kini mendalami berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga telah dilanggar.

  • Pasal 17 tentang penguasaan pasar
  • Pasal 19 tentang larangan praktik diskriminatif
  • Pasal 24 tentang persekongkolan

“Semua informasi yang diperoleh masih kami dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data serta klarifikasi dari berbagai pihak terkait,” lanjut Kamal Barok.

KPPU juga mulai memanggil pelapor dan para pihak. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut dalam memastikan tidak ada pihak yang memonopoli akses terhadap sumber daya vital seperti BBM.

Baca juga  Pembentukan FKPPS Menjadi Babak Baru Penyelesaian Polemik BBM Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul

Dugaan praktik monopoli ini berpotensi menekan nelayan kecil. Mereka yang tidak tergabung dalam koperasi atau tidak memiliki modal besar terpaksa membeli solar dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, biaya operasional melambung dan produktivitas turun drastis.

Bagi nelayan Sadeng, bahan bakar adalah darah yang menggerakkan perahu mereka menuju laut. Ketika segelintir pihak mengendalikan aksesnya, roda ekonomi pesisir pun ikut tersendat.

Kamal Barok menegaskan bahwa KPPU akan bertindak sesuai kewenangannya untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil dan sehat, terutama di sektor vital.

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak membuat perjanjian yang membatasi pasar dan menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

KPPU juga mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan main dalam distribusi BBM solar industri. Setiap bentuk penguasaan atau kesepakatan yang membatasi pelaku usaha lain akan melanggar prinsip keadilan ekonomi. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid