
KABARJAWA – Konflik agraria di kawasan Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, kian membara.
Suasana yang sebelumnya damai kini berubah menjadi ketegangan penuh kecemasan. Surat perintah pengosongan lahan dari pihak Keraton Yogyakarta memicu gejolak warga yang merasa semakin tersisih dari ruang hidup mereka sendiri.
Pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi melayangkan surat bernomor 045/KWPK/VII/2025. Dalam surat itu, Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menyatakan bahwa warga telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara tidak sah.
Konflik Lahan Pantai Sanglen
Pihak keraton memberi tenggat waktu hingga 28 Juli 2025 untuk pengosongan lahan. Jika warga mengabaikan perintah tersebut, pihak keraton mengancam akan menempuh jalur hukum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian material yang mungkin terjadi.
Surat itu menyulut amarah dan ketakutan warga. Mereka menolak tudingan sebagai penduduk ilegal.
Mereka menyebut persoalan sesungguhnya bukan pada status lahan, melainkan pada masuknya investor bernama Obelic. Sejak perusahaan itu datang, kawasan pantai yang dulu terbuka justru berubah menjadi wilayah tertutup.
Warga menyaksikan pagar seng menjulang tinggi memagari area pantai. Akses ke laut yang dulu bebas kini terhalang besi dan baja.
Paku bumi tertancap dari batas tanah kas desa hingga menyentuh bibir pantai. Kejadian itu membungkam aktivitas wisata, melumpuhkan ekonomi warga, dan mengguncang kehidupan sosial mereka.
“Dulu kami hidup tenang, tidak pernah ada persoalan. Tapi sejak investor masuk, semuanya berubah. Sekarang malah kami yang disuruh pergi,” ujar Setya Wibawa, warga Pantai Sanglen.
Setya mengaku kehilangan arah. Sebagai warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari usaha kecil di sekitar pantai, ia merasa dikhianati.
Ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana pembangunan ataupun masa depan lahan yang mereka tempati.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi tolong, jangan tiba-tiba gusur kami tanpa bicara dulu. Ini bukan sekadar tanah, ini tempat kami hidup, bekerja, dan melanjutkan sejarah,” lanjutnya.
WALHI Turun Tangan
Konflik itu tidak hanya menyisakan luka di hati warga, tapi juga memantik perhatian lembaga lingkungan hidup. WALHI Yogyakarta turun tangan.
Mereka menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan agraria akut yang terus meluas di wilayah pesisir selatan DIY.
“Kami menilai ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi ketidakadilan struktural. Warga dianggap ilegal padahal mereka sudah mengelola wilayah ini secara turun-temurun,” tegas Manajer Kampanye Tata Ruang dan Agraria WALHI DIY, Rizki Abiyoga,
Rizki menyuarakan kekhawatiran atas praktik investasi tertutup yang menyingkirkan masyarakat lokal. Ia menyebut tindakan pemasangan pagar seng dan penutupan akses pantai sebagai pelanggaran hak atas ruang hidup masyarakat.
“Kehadiran investor harus dikaji secara terbuka. Status keistimewaan seharusnya menjadi pelindung warga, bukan alat legitimasi penggusuran atas nama investasi,” tegas Rizki.
WALHI mencatat bahwa konflik serupa telah terjadi di beberapa titik lain di pesisir DIY. Dalam semua kasus, masyarakat lokal menjadi pihak yang terpinggirkan.
Mereka mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan institusi keistimewaan untuk segera membuka ruang dialog multipihak.
WALHI juga memperingatkan bahwa pembiaran konflik semacam ini hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
Rizki menyerukan perlunya reformasi agraria yang adil, transparan, dan partisipatif untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan.
“Kalau ini terus dibiarkan, ketegangan sosial akan makin dalam. Kami butuh keadilan. Kami butuh negara hadir bersama rakyat, bukan hanya hadir di samping modal,” pungkas Rizki. (ef linangkung)