
Kabar Jawa – Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis, layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditlantas Polda DIY) kembali hadir selama bulan April 2025.
Melalui akun Instagram resmi @sim.ditlantas.diy, masyarakat dapat mengetahui jadwal dan lokasi lengkap pelayanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling April 2025
Untuk memudahkan pelayanan kepada warga, SIM Keliling akan beroperasi di tempat-tempat yang telah ditentukan setiap harinya selama hari kerja. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan:
- Senin: Kantor PJR Prambanan
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman
- Kamis: Kembali hadir di Kantor Kalurahan Condongcatur
- Jumat (Minggu Pertama dan Kedua): Kantor Kalurahan Baturetno, Kabupaten Bantul
- Jumat (Minggu Ketiga dan Keempat): Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman
Seluruh pelayanan SIM Keliling ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan akan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Disarankan untuk datang lebih awal karena jumlah pemohon per hari terbatas dan layanan akan ditutup lebih cepat jika kuota sudah terpenuhi.
Layanan yang Tersedia di SIM Keliling
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku, disarankan untuk datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Formulir permohonan perpanjangan (tersedia di lokasi)
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis sangat penting agar Anda tidak perlu mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Selain itu, memiliki SIM yang masih berlaku juga menunjukkan kepatuhan hukum serta memastikan Anda tetap sah secara hukum dalam berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda DIY ini, masyarakat di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul kini dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Pastikan Anda mencatat jadwal dan lokasi yang sesuai dengan tempat tinggal Anda, serta mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, Anda dapat mengikuti akun Instagram resmi Ditlantas Polda DIY di @sim.ditlantas.diy.
***