
KabarJawa.com – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta masyarakat di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, 6 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Keraton dalam menertibkan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum pemanfaatan Tanah Sultan (Sultan Ground).
Prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, didampingi Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kanwil ATR/BPN DIY, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Kepastian Hukum dan Efek Ekonomi
Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa momentum ini sangat penting karena memberikan legalitas bagi masyarakat dalam memanfaatkan Sultan Ground. Ia menilai kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono X ini sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap rakyat, terutama dalam mendorong kemakmuran.
Berdasarkan data Pemkab Gunungkidul, terdapat 4.046 bidang Tanah Sultan dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat. Sejak tahun 2018, sebanyak 154 permohonan kekancingan telah diajukan oleh masyarakat maupun institusi.
Penerbitan dokumen legalitas ini terbukti berdampak positif pada sektor ekonomi. Pemerintah mencatat lonjakan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pariwisata, khususnya di kawasan pesisir yang tata kelola lahannya tertib mengikuti aturan Keraton.
Sebagai contoh, perbandingan realisasi PAD pariwisata periode Januari–Maret menunjukkan kenaikan signifikan:
-
Tahun 2025: Rp4 miliar
-
Tahun 2026: Rp15 miliar
Komitmen Keraton dan Prioritas Rakyat Kecil
Dalam sambutannya, GKR Mangkubumi menegaskan komitmen Keraton untuk menertibkan administrasi tanah Kagungan Dalem (milik Keraton) di wilayah Gunungkidul, yang secara administratif merupakan wilayah terluas di DIY.
Ia menepis isu mengenai penggusuran dan menekankan bahwa Keraton ingin memastikan pemanfaatan lahan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah Kagungan Dalem jengkal demi jengkal melalui pengadministrasian yang baik,” tegas GKR Mangkubumi.
Ia juga mengingatkan warga penerima Serat Kekancingan agar menggunakan dokumen tersebut secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai agunan utang.
Bupati Endah menambahkan, pesan khusus dari Ngarso Dalem Sri Sultan HB X adalah agar pemanfaatan Tanah Sultan diprioritaskan untuk kepentingan rakyat kecil, khususnya warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan semata-mata untuk kepentingan komersial.
Proses Legalitas di Kalurahan Karangasem
Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, mengungkapkan legalitas ini sangat krusial bagi wilayahnya yang berstatus Tanah Mahkota, di mana seluruh izin penggunaan lahan berada di bawah kewenangan penuh Keraton.
Sebelumnya, terdapat 72 titik lokasi yang digunakan untuk kantor pemerintahan dan hunian warga tanpa izin resmi, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Melalui proses pengurusan dokumen yang intensif selama kurang dari satu tahun, pada hari ini sebanyak 70 warga Karangasem resmi menerima Serat Kekancingan sebagai tahap lanjutan setelah sebelumnya memperoleh izin Palilah.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah guna mencegah konflik agraria dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.