Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan di Gunungkidul, Legalitas Pemanfaatan Sultan Ground Terjamin

Bagikan :
GKR Mangkubumi saat menyerahkan Serat Kekancingan kepada perwakilan warga di Bangsal Sewokoprojo. (Ist)

KabarJawa.com – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta masyarakat di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, 6 April 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Keraton dalam menertibkan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum pemanfaatan Tanah Sultan (Sultan Ground).

Prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, didampingi Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kanwil ATR/BPN DIY, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

Kepastian Hukum dan Efek Ekonomi

Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa momentum ini sangat penting karena memberikan legalitas bagi masyarakat dalam memanfaatkan Sultan Ground. Ia menilai kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono X ini sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap rakyat, terutama dalam mendorong kemakmuran.

Berdasarkan data Pemkab Gunungkidul, terdapat 4.046 bidang Tanah Sultan dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat. Sejak tahun 2018, sebanyak 154 permohonan kekancingan telah diajukan oleh masyarakat maupun institusi.

Baca juga  Catat! Daftar Jalan Rawan Kecelakaan di Jogja selama Libur Nataru 2025

Penerbitan dokumen legalitas ini terbukti berdampak positif pada sektor ekonomi. Pemerintah mencatat lonjakan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pariwisata, khususnya di kawasan pesisir yang tata kelola lahannya tertib mengikuti aturan Keraton.

Sebagai contoh, perbandingan realisasi PAD pariwisata periode Januari–Maret menunjukkan kenaikan signifikan:

  • Tahun 2025: Rp4 miliar

  • Tahun 2026: Rp15 miliar

Komitmen Keraton dan Prioritas Rakyat Kecil

Dalam sambutannya, GKR Mangkubumi menegaskan komitmen Keraton untuk menertibkan administrasi tanah Kagungan Dalem (milik Keraton) di wilayah Gunungkidul, yang secara administratif merupakan wilayah terluas di DIY.

Ia menepis isu mengenai penggusuran dan menekankan bahwa Keraton ingin memastikan pemanfaatan lahan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama.

“Tugas kami adalah mengembalikan tanah Kagungan Dalem jengkal demi jengkal melalui pengadministrasian yang baik,” tegas GKR Mangkubumi.

Ia juga mengingatkan warga penerima Serat Kekancingan agar menggunakan dokumen tersebut secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai agunan utang.

Bupati Endah menambahkan, pesan khusus dari Ngarso Dalem Sri Sultan HB X adalah agar pemanfaatan Tanah Sultan diprioritaskan untuk kepentingan rakyat kecil, khususnya warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan semata-mata untuk kepentingan komersial.

Baca juga  38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Menurun Kualitas, Pemkab Genjot Perbaikan demi Akses Wisata dan Mobilitas Warga

Proses Legalitas di Kalurahan Karangasem

Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, mengungkapkan legalitas ini sangat krusial bagi wilayahnya yang berstatus Tanah Mahkota, di mana seluruh izin penggunaan lahan berada di bawah kewenangan penuh Keraton.

Sebelumnya, terdapat 72 titik lokasi yang digunakan untuk kantor pemerintahan dan hunian warga tanpa izin resmi, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Melalui proses pengurusan dokumen yang intensif selama kurang dari satu tahun, pada hari ini sebanyak 70 warga Karangasem resmi menerima Serat Kekancingan sebagai tahap lanjutan setelah sebelumnya memperoleh izin Palilah.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah guna mencegah konflik agraria dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid