
KabarJawa.com– Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini merasakan kemudahan baru dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Aparat kepolisian setempat menghadirkan kebijakan inovatif yang memperbolehkan warga tetap melakukan pembayaran pajak meskipun tidak membawa KTP pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Pembayaran Pajak Kendaraan di Gunungkidul
Kebijakan ini lahir sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik sekaligus tindak lanjut arahan dari Mabes Polri untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor.
Baur STNK Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kebijakan tersebut demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa harus menunjukkan identitas asli pemilik kendaraan.
Namun, kemudahan ini bukan tanpa syarat. Totok menegaskan bahwa wajib pajak harus berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
“Syaratnya memang harus balik nama dalam proses pajak di tahun berikutnya,” ujar Totok kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Pemblokiran Data Kendaraan
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, petugas akan melakukan pemblokiran data kendaraan secara sementara setelah pembayaran pajak.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemilik kendaraan segera menindaklanjuti proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemblokiran tersebut, kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kembali maupun pengesahan perpanjangan STNK tahunan sebelum proses balik nama.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dorongan administratif agar data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan mutakhir.
“Masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini,” tambah Totok.
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priya Tri Handaya, menjelaskan bahwa aturan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan sebenarnya jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 64.
Regulasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Priya menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan dengan identitas pemilik yang sah.
Ia menyebutkan bahwa hal ini sangat krusial dalam mendukung proses pelacakan apabila terjadi pelanggaran atau kejadian hukum di kemudian hari.
“Nama pemilik harus sesuai kendaraan untuk memudahkan dalam pelacakan, karena saat terjadi sesuatu, dengan mengecek nomor polisi maka sudah dapat diketahui data pemilik lengkap dengan alamatnya,” jelas Priya.
Secara umum, pembayaran pajak kendaraan memang mensyaratkan KTP asli pemilik sesuai yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Namun, melalui kebijakan baru ini, masyarakat mendapatkan kelonggaran khusus untuk pembayaran pajak tahunan dengan syarat adanya komitmen kuat untuk melakukan balik nama.
Kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi.
Dengan kemudahan tersebut, masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban pajak, sementara pemerintah tetap menjaga akurasi data kendaraan melalui mekanisme balik nama.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat berjalan fleksibel tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan kepastian hukum. (ef linangkung)